Kota Metro– Kejaksaan Negeri Metro menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek rehab Pasar Cendrawasih Senilai 3,7 Milliar Kamis, (21/01/2021) .
Penetapan dua tersangka dugaan Korupsi rehab Pasar Cendrawasih berinisial P dan S, tersangka P sebagai pengguna anggaran sedangkan tersangka S selaku peminjam perusahaan pihak ketiga.
Menurut Subhan selaku Kasi Pidsus Kejari Metro mengatakan,” Kejaksaan Negeri Metro melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi rehab Pasar Cendrawasih tahun 2018. setelah dilakukan pemeriksaan 25 saksi kita menetapkan dua tersangka berinisial P dan S. setelah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung telah dihitung kerugian negara sebesar Rp 481 juta.saat ini pihak kejari masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait. tidak menutup kemungkinan pihak nya akan ada tersangka baru dalam pengembangan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Metro Rio Halim menjelaskan tersangka P dan S keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat masih melakukan Pemberkasan perkara diharapkan lancar hingga proses pengajuan ke persidangan. (Rahmat Topik)