Bandar Lampung – Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Zulkarnain, sekaligus petugas Gugus Tugas provinsi Lampung akan melakukan penegakan Protokol kesehatan (Prokes) di Area Rawan Pelanggaran Prokes. Kamis (21/01)
Hal tersebut, di ungkapkan zulkarnain tentang penegakan disiplin Prokes, dalam rangka mengurangi angka pasien terkonfirmasi positif covid19.
“kita berikan semacam teguran maupun tertulis, dan ada surat pernyataan dari pengusahanya untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan perda nomor 3 tahun 2020, “Kata zulkarnain saat di wawancara media di Ruang staf ahli Provinsi Lampung.
Ia mengatakan, Terkait hal itu satuan Gugus Tugas akan menyusun rencana dalam melakukan sidak tempat keramaian.
” kita akan susun rencana terlebih dahulu, jadi kita terima dulu laporan dari masyarakat, tempat mana yang mengundang keramaian, kerumunan, kemudian tidak mematuhi protokol kesehatan kita akan lakukan sidak razia langsung termasuk pasar, “Jelasnya.
Selanjutnya, rencana dalam penyusunan tersebut akan berkordinasi dengan Satpol PP dan Satgas kabupaten kota.
” Kita akan lakukan Kordinasi juga nanti, dengan Satpol PP kabupaten kota dan Satgasnya, setelah itu kita akan Exsen , dimana tempat- tempat yang memang memerlukan penegak hukum yang lebih berat, dan untuk para pelaku usaha seharusnya dapat memahami dengan kondisi seperti ini, karena hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, “Ungkapnya.
Lanjutnya , ia menjelaskan akan memanggil dinas pasar dan pengelola sebagai tempat kerumunan , untuk menekan prokes tetap berjalan sesuai perda.
” tentunya kita harus panggil dulu dinas pasarnya kita sampaikan supaya pengelola pasar itu harus mematuhi prokes,”Urainya
Ia menegaskan, hal ini adalah bentuk sebagai penurunan kasus terkonfirmasi covid19 dalam dua minggu kedepan.
“Dua minggu ini upaya kita dalam penurunan kasus, bila ada resepsi atau acara yg tidak memenuhi protokol bisa dibubarkan, “Ucapnya
Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk acara resepsi pernikahan harus memiliki izin keramaian dalam menegakkan protokol kesehatan Covid19.
” Bila ingin mengadakan acara resepsi harus ijin dan buat pernyataan bahwa bersedia untuk mematuhi protokol kesehatan dan akan di awasi oleh bhabinkamtibmas, babinsa, dan satgas setempat akan mengawasi kegiatan tersebut, “tandasnya
Komentar