oleh

Budi Utomo Sorot Disiplin ASN

LAMPUNG UTARA – Kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bisa terukur melalui pembinaan disiplin. Karena itu, disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tugas Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pengawasan dalam Gerakan Disiplin Nasional (GDN).

Hasil dari pengawasan disiplin ASN tersebut juga dilaporkan kepada Asisten yang membidangi dan dilanjutkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) H. Lekok, S.E., M.,M.

Hal itu dikatakan Lampura H. Drs. Budi Utomo, M.,M., saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kabupaten di Ruang Tapis, Pemkab Lampura, Kamis (28/1/2021).

“Banyaknya isu yang berkembang dan informasi yang saya dapat bahwa ASN di beberapa Dinas dan Badan belum dapat memahami tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan negara dan masyarakat,” kata Bupati.

Untuk itu, rutinitas pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam pelaksanaan kegiatan rapat bisa efektif dan efisien dalam menyerap aspirasi dari setiap SKPD.

“Maka rakor selanjutnya akan dipimpin Sekretaris Daerah bersama Asisten bersama bawahan yang membidanginya dan setiap bulan harus berjalan. Apabila diperlukan akan ditindaklanjuti dengan rapat terbatas dengan Dinas terkait sehingga diharapkan hasilnya dapat terukur,” ujarnya.

Selain itu, Bupati juga meminta kepada masing-masing Kepala Bagian (Kabag), Camat, melakukan rapat internal untuk melihat permasalahan yang harus diselesaikan terkait pelayanan masyarakat. Dalam hal ini juga diperlukan kehadiran Asisten atau staf ahlinya.

“Kemudian kaitannya dengan rapat koordinasi lintas sektoral, apakah bersama pihak PLN atau bank-bank di kabupaten Lampung Utara ini pada saat kita rakor harus hadir, paling tidak ada yang mewakili. Ini nanti dijadwalkan apakah tiga bulan sekali atau enam bulan sekali,” ujar Bupati.

Pada Rakor tersebut juga dilakukan penandatangan Kontrak Kerja/Fakta Integritas untuk seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Lampura.

Baca Juga:  Bupati Lampura Hadiri Nuzulul Qur'an Pemprov Lampung Secara Virtual

Bupati menegaskan, penandatanganan ini bukan sekedar simbolis, namun sebagai alat ukur pimpinan sejauh mana kinerja dicapai. “Dan bagi tim penilainya juga harus jujur, kalau memang ada kekurangan harus ditingkatkan dan diperbaiki. Ini juga sebagai kesepakatan kerja dengan tujuannya membangun komitmen kerja,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga meminta kepada lembaga dan intansi terkait untuk mengambil langkah-langkah strategis dan sesuai aturan dalam menyikapi setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“Waspadai juga hujan dan banjir, saya juga mengingatkan tetap jalankan protokol kesehatan dan bagi Satgas Covid-19 selalu memberikan edukasi ke masyarakat. Untuk proses belajar dan mengajar manakala mendapat persetujuan wali murid dan komite sekolah bilamana wilayah tersebut tidak ditemukan kasus Covid- 19, bisa dilakukan tatap muka, tetapi tetap Satgas melakukan kontrol dengan menjalankan prokes,” ucap Bupati.

Terpenting juga, Bupati mengingatkan terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) agar perangkat daerah menyerahkannya paling lambat minggu pertama Februari 2021.

“Agar kita bisa tepat waktu menyampaikan ke DPRD. Kemudian soal LHKPN, saya tidak ingin pejabat Lampung Utara tidak melaporkan harta kekayaannya, karena ini akan berpengaruh kepada kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed