oleh

Jauharoh, Ajak Masyarakat Lamteng Patuhi Perda AKB

-DPRD-245 views

Lampung Tengah – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Haddad, kembali turun ke Dapil dalam rangka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Balai Desa Astomulyo dan Desa Sidomulyo Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (27/01)

Kegiatan Sosper tersebut turut dihadiri perangkat Desa setempat, serta dua pemateri selaku narasumber yakni Bapak Syarif dan Bapak Nanang.

Dalam penjelasannya, Syarif menyampaikan bahwa beberapa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dapat terkena sanksi teguran lisan, tertulis dan administratif berupa denda maksimal Rp1 juta

Senada dengan Syarif, Nanang pun menjelaskan bahwa Perda nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai landasan, kepada para petugas dalam melakukan upaya penindakan terhadap masyarakat yang dengan sengaja mengabaikan Prokes.

Sementara itu, Jauharoh yang merupakan Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut mengedukasi masyarakat dalam hal memutus rantai penyebaran Covid-19 yakni dengan mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, agar selalu menerapkan Prokes secara ketat. Hal tersebut guna membantu Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung dan khususnya di Kabupaten Lampung Tengah.

“Kita harapkan peran dan serta masyarakat dalam membantu Pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Prokes. Karena dukungan dari seluruh elemen masyarakat akan memudahkan langkah Eksekutif dalam menekan angka terpapar virus Covid 19,” Tandasnya

Baca Juga:  Rahmat Mirzani Djausal Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed