Bandar Lampung – Petani Lampung keluhkan Kelangkaan pupuk subsidi dan non subsidi yang di akibatkan keterbatasan kuota dan peraturan Baru yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Senin (08/02)
Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Kusnardi menjelaskan Kelangkaan tersebut di akibatkan adanya peraturan baru yang telah di tetapkan.
“Memang untuk Lampung kuota pupuk memang terbatas ,ditambah juga dengan aturan yang baru harus menggunakan E-KTP untuk menebus pupuk subsidi, “Kata Kusnardi saat di wawancara media usai Rapat Dengar Pendapat di komisi II DPRD Provinsi Lampung.
Ia mengungkapkan, saat ini telah menggunakan Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Dimana e-RDKK datanya sudah di gabung dengan KPB, Jadi cuma petani pemilik itu saja yang bisa menebus pupuk subsidi sesuai kuotanya yang telah diusulkan di e-RDKK,”Ucapnya
Menurut Kusnardi, E-RDKK tahun 2021 lebih kecil dibanding tahun 2020, karena usulan mengacu pada rekomendasi pemupukan berdasarkan KATAM (Kalender tanam terpadu).
“Berdasarkan e-RDKK tahun 2021 pupuk yang diusulkan untuk di Lampung sebanyak 1.457.561 ton, namun realisasinya hanya 543.707 ton atau sebesar 37,30 persen sementara tahun 2020 mencapai 46,4 persen,”Ungkapnya.
Sementara Affinity sales pusri Wilayah Bengkulu Lampung wiyanto menambahkan Kelangkaan pupuk tersebut, bukan di akibatkan dari pengiriman maupun stock distributor.
“Pupuk subsidi ini bukan dari pengiriman, tetapi untuk ketersediaan pupuk baik dari petrokimia gesrik atau dari pusri Palembang itu, stocknya cukup untuk satu setengah bulan kedepan,”Tambahnya.
Ia mengatakan, untuk persyaratan mendapatkan pupuk itu, petani harus bergabung dalam kelompok Tani.
“Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang punya enikal yang luas tanahnya, tidak lebih dari 2 hektar dan harus bergabung dalam kelompok Tani,” Kataya
Lanjut ia menegaskan, jika terjadi penyalahgunaan baik distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar ketentuan, akan di proses sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Bagi distributor ataupun pengecer yang melanggar dan terbukti secara sah, tentu akan kita tindak tegas, apalagi kalau sudah terbukti di hadapan penegak hukum kita tidak bisa mentoleren lagi harus di tindak secara tegas,”Tandasnya
Komentar