YOGYAKARTA – Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang menghabiskan APBD tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp. 85 miliar dinilai KPK ada indikasi korupsi.
Terkait hal tersebut, Plt. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
” 6 (enam) orang yang diperiksa dari kalangan pemerintahan maupun pihak swasta yang terlibat dalam perkara ini. Pemeriksaan bertempat di Polres Sleman,” terangnya.
Kemarin (Senin, 22/2/21) jelasnya, dijadwalkan akan dilaksanakan pemeriksaan TPK Pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Polres Sleman. Total ada enam orang.
Enam orang yang diperiksa KPK tersebut yakni:
- Gutik Lestarna
PNS Biro Pengembangan Infrastruktur
Wilayah dan Pembiayaan
Pembangunan Sekretariat Daerah DI
Yogyakarta. - Eka Yulianta
Kepala Studio PT Arsigraphi. - Paidi
Direktur III CV REKA KUSUMA BUANA. - Hendrik Gosal
Direktur Utama PT CIPTA BAJA
TRIMATRA. - Ahmad Edi Zuhaidi
Direktur PT EKA MADRA SENTOSA. - Bima Setyawan
Komisaris PT. BIMAPATRIA
PRADANARAYA.
Kabag Humas Polres Sleman Inspektur Satu (Iptu) Edy Widaryanto saat dikonfirmasi mengatakan belum ada informasi terkait pemeriksaan tersebut. (tuti)
Komentar