oleh

Soal Nyanyian Musa, Pematank Sorot Kepentingan SGC

-Bandar Lampung-1,685 views

Analisis.co.id-Keterangan saksi Musa Zainudin pada sidang lanjutan kasus gratifkasi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (4/3) lalu.

Yang menyatakan Partai PKB diduga telah menerima uang sebesar Rp 40 Miliar dari PT Sugar Grup Company untuk pencalonan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi- Chusnunia Chalim menuai pertanyaan penggiat anti korupsi.

Ketua Dewan Perwakilan Pusat Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (DPP PEMATANK) Suadi Romli berpendapat, jika benar yang diungkapkan Musa mengenai uang pembelian perahu itu, kuat dugaan SGC memiliki kepentingan besar di Lampung.

“Jika benar adanya, hal inilah sangat menjadi pertanyaan bagi kita penggiat Anti Korupsi, mungkinkah ada kepentingan perusahaan tersebut sehingga begitu berani mengeluarkan dana yang begitu besar, karena secara logika tidak mungkin seorang pengusaha hanya memberikan dana puluhan milyar secara cuma cuma tanpa adanya timbal balik,”tegas Suadi Romli, Jumat (5/4).

Ia menduga adanya indikasi pembelian perahu itu justru akan berekses negative terhadap kewibawaan Pemprov Lampung. Adanya dugaan dukungan korporasi dengan gelontoran uang miliaran justru akan menyandera APBD serta kecnederungan Pemangku kebijakan akan tunduk terhadap kepentingan perusahaan.

“ Yang kita pahami adalah, SGC merupakan perusahaan gula terbesar dan di beberapa daerah masih terjadi sengketa lahan antara SGC dan warga, ini sangat mengkhawatirkan jika Pemprov Lampung lebih berpihak kepada SGC daripada kepada rakyat yang diduga tanahnya di caplok oleh perusahaan tersebut. Belum lagi soal kepentingan perusahaan yang terkait dengan APBD apakah tidak ada konflik kepentingan,”urainya.

Selain itu Pematank juga berharap KPK mampu mengembangkan penyidikan terkait ungkapan saksi Midi Ismanto yang menyebutkan jika Wakil Gubernur Chusnunia Chalim menerima aliran dana yang mencapai Rp 1 miliar lebih.

Baca Juga:  Ini Klarifikasi Kapolres Tulang Bawang ,Terkait Beredarnya Video Persekusi Yang Viral di Medsos

“salah satu saksi menyebut adanya aliran dana yang di terima oleh wakil gubernur lampung sebesar Rp. 1 milyar 150 juta, nah ini patut untuk di kembangkan oleh penyidi KPK, jika memang terbukti harus di tindak lanjuti begitu juga jika tak terbukti biar jelas status hukumnya. karena biar masyarakat di Lampung tidak menjadikan ini suatu keraguan lagi,”tandasnya.

Sementara Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Djunaidi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak membalas.

Diketahui, Dalam sidang lanjutan sidang kasus mantan Bupati Lamteng Mustafa, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (4/3).

Mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin yang dihadirkan sebagai saksi secara virtual, saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK mengungkapkan jika saat itu DPP memutuskan mengusung Arinal- Nunik karena terima mahar sebesar Rp 40 Miliar dari Sugar Grup Company (SGC) melalui Lee Purwanti.

“Saya dapat informasi 40 Miliar dari sugar group , sugar grup itu yang mendukung Arinal Djunaidi untuk jadi Calon gubernur,” kata Musa Zainuddin dalam sidang secara virtual.

JPU KPK kembali bertanya untuk menegaskan, SGC itu siapa?.

“Bahwa Pak Muhaimin Iskandar sudah terima uang dari Sugar Group, nyonya Lee, jumlah uangnya 40 miliar. Tahunya dari Khairudin orang Metro orang Demokrat,” kata dia.

Musa menambahkan, saat itu Nunik langsung yang menyampaikan kepadanya, soal pencalonan tersebut.

“Bu Chusnunia sendiri yang menyampaikan kepada saya bahwa dia diminta untuk mendampingi Arinal jadi Calon Wagub. Sebenarnya Chusnunia juga menolak tapi Pak Muhaimin memaksanya,” kata Musa Zainuddin.(Bung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed