Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Utara menjadi yang tertinggi kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang tahun 2020 di Lampung. Jumlahnya mencapai 28 kasus.
“Berdasarkan data ada dua daerah dengan angka kasus kekerasan perempuan dan anak yang cukup tinggi yakni Kota Bandarlampung 28 kasus dan Kabupaten Lampung Utara 25 kasus,” kata Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan, Jumat (12/3).
Menanggapi kondisi itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, menilai kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini memang sangat menghawatirkan terutama di kota-kota besar. Misalnya Bandarlampung, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih besar dari daerah lainnya. Menurut Deni, kondisi ini merupakan dampak dari adanya pandemi Covid-19 sehingga perekonomian sulit, lalu persoalan yang menumpuk serta kurangnya komunikasi atau perhatian dalam keluarga.
Untuk menekan tindak kekerasan tersebut, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal ini telah mengeluarkan peraturan undang-undangan (Perpu) dan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Komentar