oleh

Terseret Kasus Mustafa, Wagub Lampung Layak Jadi Tersangka?

-Kriminal-2,239 views

Aliansi Masyarakat Lampung Bersih menuju Lampung Berjaya mendukung KPK untuk segera meningkatkan status Nunik menjadi tersangka, dan mendesak KPK menghadirkan Ibu Purwati Lee (Big bos SGC) dalam persidangan.

“Pasca ditetapkan Mustafa (Mantan Bupati Lamteng) dalam proses tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK,” jelas Jupri sebagai Orator Aliansi Masyarakat Lampung Bersih, saat jumpa pers, di Cafe Warmindo Gengges Pahoman, Bandar Lampung, Senin (29/3).

Jupri menegaskan, Supremasi hukum Indonesia sedang di uji dan dipertanyakan karena hal ini telah menyeret beberapa nama pejabat salah satunya Chusnunia Chalim atau Nunik (Wagub Lampung), yang diduga telah menerima free proyek dan mahar Politik yang bernilai milyaran rupiah sangat mencoreng muka rakyat Lampung umumnya dan kader PKB khususnya.

“Hal tersebut sangat menyakiti dan membuat kecewa Masyarakat Lampung dan penggiat anti korupsi, berharap agar proses kasus dapat proses dengan benar dan menjadi sebuah pembelajaran bagi politikus dan pejabat Lampung,” ucapnya.

Oleh sebab itu sambung Jupri, berdasarkan fakta dan saksi persidangan. Ia menilai Nunik layak dijadikan tersangka.

“Dalam hal ini kami Aliansi Masyarakat Lampung Bersih mengingatkan berdasarkan fakta dan saksi di persidangan maka sudah selayaknya Chusnunia Chalim atau Nunik sudah layak segera di tetapkan statusnya sebagai tersangka dan segera diproses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.(Agung Kurniawan)

Tuntutan Aliansi Lampung Bersih

  1. Mendukung KPK untuk segera meningkatkan status Nunik sebagai tersangka.
  2. Mendesak KPK menghadirkan Ibu Purwati Lee (Big Bos SGC) dalam persidangan.
  3. Usut tuntas Gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Nunik, dan segera diproses secara hukum.
Baca Juga:  Perampok Sadis Yang Tewaskan Pegawai BRI Link, Di Dor Tekab 308 Polda Lampung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed