oleh

Polda Lampung Lamban Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Anak Petinggi Mesuji ?

Bandar Lampung-LSM Pematank mendesak Polda Lampung untuk segera mempublikasikan hasil penyelidikan terkait dugaan penganiayaan oleh tiga oknum Bintara Polres Mesuji dan Polres Lampung Tengah, yang menyekap dan menganiaya pemuda, yang dipekerjakan sebagai perawat burung dara milik Bintara anak petinggi Kabupaten Mesuji.

“Menyimak persoalan adanya dugaan penganiayaan oleh oknum anak pejabat mesuji terjadi sejak Minggu 14 Maret 2021. Korban dituduh mencuri burung merpati milik Brigadir Kh yang tak lain adalah putra pejabat No. 1 di mesuji,  bahkan  Orang tua korban telah melaporkan persoalan tersebut  ke Polda Lampung, Rabu 17 Maret 2021. Namun hingga kini belum ada kejelasan status dari pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Lampung,”tegas Sekjen Pematank, Andri Saputra dalam rilis yang dikirmkan ke redaksi analisis.co.id, Sabtu (03/4).

Belum adanya kejelasan kasus dugaan itu sambung Andri, tentu saja menuai asumsi negative publik dan dikhawatirkan ada pihak-pihak yang ingin mengintervensi persolan tersebut agar tidak berlanjut ke proses hukum berikutnya.

“Hal ini sangat menjadi pertanyaan bagi publik, dalam hal ini LSM PEMATANK mendesak Polda Lampung untuk segera mempublikasikan ke publik terkait hasil penyelidikan tersebut, agar masyarakat bisa mengetahui perkembangan persoalan yang ada, serta tidak terkesan tebang pilih terhadap penegakan hukum,”tandasnya.

Diketahui, melansir dari laman sinarlampung.co Propam Polda Lampung segera melakukan proses penyidikan internal kepolisian, terkait dugaan penganiaan oleh tiga oknum Bintara Polres Mesuji dan Polres Lampung Tengah, yang menyekap dan menganiaya pemuda, yang dipekerjakan sebagai perawat burung dara milik Bintara anak pejabat Pemda Mesuji.

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Joas Feriko Panjaitan berjanji akan menangani kasus penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota Polres Mesuji secara profesional, dan akan menindak tegas jika tiga oknum polisi itu Brigadir Kh, Brigadir Fr, dan Brigadir Un itu terbukti bersalah. “Kita sudah terima laporannya dan saat ini sedang diselidiki tim Paminal Polda Lampung,” kata Joas Feriko, Kamis 18 Maret 2021 malam lalu.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Sukseskan Rapat Pleno Tingkat Provinsi

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi sejak Minggu 14 Maret 2021. Korban dituduh mencuri burung merpati milik Brigadir Kh yang tidak pulang ke kandangnya. Orang tua korban kemudian melaporkan ketiga oknum tersebut ke Polda Lampung, Rabu 17 Maret 2021.

Joas meminta pelapor dan orang tua korban bersabar dan dan meyakini Bidpropam Polda Lampung akan berkerja secara objektif. “Masih dalam proses penyelidikan dan belum dilaporkan tim yang melaksanakan tugas. Bidpropam tetap objektif, prosedural, dan profesional. Jika terbukti bersalah, tiga anggota akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Joas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed