Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Hanafi Pulung, menyesalkan adanya instruksi Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana kepada Camat Enggal Samsu Rijal untuk tidak hadir dalam rapat dengar pendapat atau hearing terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.
Hearing bersama Komisi I di Ruang Fraksi Nasdem, Senin (19/4), pukul 10.00 Wib, berakhir tanpa kesimpulan.
Pertemuan tersebut hanya dihadiri anggota Komisi I dan dua dari tiga Ketua RT di Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Enggal, yang diberhentikan sepihak oleh Lurah Juaini.
“Enggak ada kesimpulan, kita panggil ulang. Lurahnya enggak hadir. Saya konfirmasi dengan Camat (Enggal) tadi, kata Camat dia diinstruksikan Wali Kota jangan menghadiri (hearing) ini karena diselesaikan di internal pemerintahan dulu,” tutur Hanafi Pulung.
Seharusnya, lanjut dia, penyelesaian dugaan pemalsuan tanda tangan Camat Enggal tidak cukup hanya di internal eksekutif.
“Kami ini kan wakil rakyat, membela hak-hak rakyat yang merasa dirugikan. Sekarang kita bicara ada tiga Ketua RT yang diberhentikan secara ilegal tanpa alasan jelas. Itu kan arogansi, otoriter, semau-maunya,” ujar dia.
“Ada enggak aturan yang memberhentikan Ketua RT semena-mena dengan memalsukan tanda tangan Camat. Berarti kan enggak sah,” tegas Hanafi.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai seharusnya Camat Enggal Samsu Rijal menuntut tanda tangannya yang dipalsukan dalam membuat keputusan yang merugikan hak orang lain.
“Itu pidananya jelas. Jadi kita akan panggil ulang, seluruh anggota Komisi I merasa kecewa dengan ketidakhadiran mereka tanpa alasan yang jelas,” kata dia.
Hanafi berharap, baik Pemerintah Kota maupun DPRD Kota, bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
“Sebagai wakil rakyat adalah tugas kami menindaklanjuti aspirasi rakyat,” pungkas Hanafi.
Komentar