oleh

Wakil Ketua DPRD Balam Sorot Perda Pengelolaan Sampah

Pemerintah Kota (pemkot) Bandar Lampung saat ini sedang melakukan tahapan pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Terkait hal tersebut, wakil ketua DPRD Kota Bandar Lampung Aep Saripudin meminta pemkot untuk lebih serius dalam menangani permasalahan sampah.

Aep menuturkan bahwa sampah Bandar Lampung yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung sudah mencapai 1.000 ton perhari. Jika tidak ditangani sesegera mungkin, TPA Bakung akan mengalami kelebihan kapasitas.

Aep memberikan apresiasi jika sampah di TPA Bakung sampah akan di kelola menjadi briket. Tapi jika tidak ditangani di hulunya yaitu di rumah tangga, pasti akan tetap terjadi kapasitas berlebih dalam pengelolaan sampah di TPA.

Bandar Lampung sebenarnya sudah memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah. Hanya saja dalam Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah tersebut perlu diseriusi oleh Pemkot menjadi kebijakan teknis. Keseriusan ini harus dimulai sejak disusunnya RPJMD.

Dalam perda tersebut sudah sangat jelas, salah satu Tugas Pemerintah Daerah dalam Pasal 5 adalah menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pemkot juga melaksanakan pengelolaan sampah serta memfasilitasi sarana dan prasarana pengelolan sampah.

Pasal 7 saat Pemkot menyelenggarakan pengelolaan sampah, menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan provinsi dan nasional;

Sementara di Pasal 20 dijelaskan dalam pengurangan sampah meliputi kegiatan; pembatasan timbunan sampah; pendauran ulang sampah; dan/atau pemanfaatan kembali sampah.

“Di sinilah diperlukannya peran aparatur pemerintah yang terbawah dari mulai RT, Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat saling bahu membahu memberikan pengertian kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah di masyarakat. Dari mulai pemilahan sampah organik non organik, sampah yang bisa di daur ulang, inovasi pengelolahan sampah menjadi kerajinan yang menarik dan bermanfaat,” kata Aep, Minggu, 18/4/2021.

Baca Juga:  Bandarlampung Kembali Sumbang Pasien Korona

Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPW PKS Lampung ini juga memberikan contoh bahwa sampah jika dikelola secara benar sesuai klasifikasinya bisa menghasilkan nilai ekonomis. Misalnya mengelola sampah organik menjadi pupuk organik yang hasilnya bisa sebagai pupuk tanaman pekarangan warga yang bisa menjadi tempat penghijauan di lingkungan pekarangan rumah. Atau pupuk organik bisa dijual sebagi nilai tambah ekonomi masyarakat. Atau sampah organik sebagai media ruang magot yang hasilnya bisa dijual sebagai pakan ikan atau burung. Dan masih banyak lagi pengelolaan sampah yang memberikan manfaat lebih. Poin pentingnya adalah mengurangi masuknya kapasitas sampah ke TPA Bakung.

“Tentu ini perlu kebijakan Walikota dan keseriusan aparatur di bawahnya. Agar kebijakan ini mengikat dalam program pembangunan, perlu dimasukan dalam RPJM. Jika ini diseriusi, mungkin saatnya meraih Bandar Lampung meraih Piala Adipura kembali dalam periode 2021-2026 kepemimpinan Bandar Lampung”, tutup Aep.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed