Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berhasil menggusur bangunan warga yang diklaim berdiri di atas lahan Pemprov.
Dengan menggunakan belasan mesin Eskavator, dan penjagaan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja, bangunan yang berada di Way Hui, Jati Agung Lampung Selatan, berupa bangunan rumah, toka dan warung milik delapan Kepala Keluarga (KK) berhasil diratakan dengan tanah.
Adi Giwoxe Saputra (46) warga yang mendiami lahan mengatakan, sangat kecewa terhadap apa yang dilakukan oleh gubernur Lampung, padahal pihaknya melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan pada 16 April 2021 dan teregistrasi No.15/Pdt.G/2021/PN tetapi tidak ada toleransi dari pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung.
“Walaupun sudah dilakukan gugatan ke pengadilan negeri tetap saja ada penggusuran itu artinya suara kita tidak pernah didengarkan dan undangan rapat juga cuma sekali. Lalu ketika penggusuran berlangsung tidak ada mediasi atau jalan tengah (Mendadak),” katanya, dikutip dari rmollampung.id, Senin (19/4)
Sementara Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, setiap orang bisa mengklaim dengan caranya masing-masing, tetapi yang pasti pemprov Lampung telah memiliki sertifikat resmi lahan tersebut maka dari itu dilakukan penggusuran atau pengosongan lahan.
“Oleh karena itu makanya dilakukan penggusuran. Sebelumnya telah dilakukan proses peringatan yang sesuai dengan tahapannya yakni tahap pertama warga yang bersangkutan telah diberikan surat teguran, kedua warga sudah diberikan penjelasan, ketiga pembersihan lahan oleh pemprov Lampung,” ujar dia.
Ia mengaku tidak akan ada ganti rugi bangunan karena bangunan itu ilegal atau warga telah menguasai lahan secara ilegal (Bangunan tidak ada ganti rugi karena mereka membangun tanpa izin).
“Bangunan itu ilegal maka pemprov Lampung harus juga melakukan teguran secara fisik dan alhamdulillah pemprov Lampung tadi telah melakukan pembersihan dengan cara yang kondusif. Kalau untuk luas saya tidak hapal dan lahan itu akan dijadikan sebagai tempat fasilitas umum yakni taman, jalan tapi yang jelas aset pemprov Lampung harus dikuasai,”tutupnya.
Komentar