Lampung utara – Pembangunan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Penyediaan Jasa layanan Internet Desa Sido Rahayu dan Desa Papan asri Kecamatan Abung semuli di Duga tak menggunakan Jasa ISP dan tak kantongi ijin serta telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung utara.
Hal ini disampaikan langsung oleh SL, mantan Pelaksana Tetap Kepala Dinas (Plt.Kadis) Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lampung utara, pada awak media melalui sambungan Telephone pribadinya, selasa (11/05/2021).
Dalam keteranganya, SL menjelaskan,” Pembangunan Jaringan Instalasi Internet dan Komunikasi Desa, harus melalui Perijinan dari Dinas Komunikasi dan Informasi, Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perdah) tahun 2020 Kabupataen lampung utara,” jelas SL.
Tambah SL lagi,” Pembangunan dan Penggunaan Jasa layanan Internet di Desa, harus melalui Perusahaan Provider resmi penyedia jasa Layanan Internet (Isp) dan wajib memiliki ijin resmi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), seseuai dengan perijinan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung utara,” Apabila tidak memiliki perijinan, maka dapat diberikan Sanksi tegas berupa Penyitaan oleh Balai Monitor (Balmon),” tegasnya.
Ketika Media mencoba mengkompirmasi serta menanyakan beberapa poin item pekerjaan di tahun 2020 Yang Tertuang di APBDES, kepada Pejabat Sementara (PJ) :
seperti :
- Anggaran Publikasi Desa untuk Pembuatan Baliho dan poster (Baner) sejumlah Rp :20.000.000
- .Pemeliharaan gedung prasarana kantor desa Rp :
- Peyediaan sarana aset tetap/perkantoran Rp :
4.Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp.30.0000.000.
Komentar