Sleman-DIY, Analisis.co.id – Satreskrim Polres Sleman, menangkap sembilan orang dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Andi Nur Widodo warga Gamping, Sleman meninggal dunia. Jumlah tersangka masih mungkin bertambah karena polisi masih memburu rekan-rekan pelaku.
“Sudah ada sembilan orang pelaku yang ditangkap, beberapa lainnya masih dalam pencarian,” kata Kaurbinops Satrekrim Polres Sleman, Iptu Sri Pujo, dalam keterangan persnya di Mapolres Sleman.
Sembilan orang tersangka ini, semuanya merupakan warga Sleman. Mereka adalah D (40), NAS (22), NK (23), NRL (26), AW (33), W (34), T (39), MD (45), dan S (43). Mereka ditangkap pada Senin (17/5/2021) dan langsung dilakukan penahanan.
Kasus penganiayaan ini dilakukan para pelaku pada Kamis (13/5/2021) dini hari. Saat itu korban melintas dengan mengendarai sepeda motor berboncengan di depan para pelaku yang sedang berkumpul. Saat mengendarai sepeda motor korban tidak sopan dan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
Para tersangka yang emosi kemudian melakukan pengejaran. Belakangan ada yang meneriaki korban sebagai pelaku klitih (kekerasan jalanan). Korban kemudian dikejar sampai di Tegalpanggung, Girikerto, Kapanewon Turi, Sleman. Kedua korban kemudian dianiaya para pelaku.
Akibat penganiayaan ini, Andi mengalami luka lebam pada kedua matanya. Selain itu pelipis kanan dan kepala korban sobek. Korban juga mengalami patah tulang punggung.
“Korban ini sempat dirawat di RSUP Dr Sardjito dalam kondisi tidak sadar, namun akhirnya korban meninggal pada Selasa (18/5/2021),” katanya.
Sedangkan korban Tedy mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan kiri serta sakit di bagian kedua kaki. Saat ini korban belum bisa berjalan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batang ketela pohon, besi corm palu besi dan batu serta pakaian. (2ti)
Komentar