oleh

Guna Memutus Mata Rantai Covid19, Mingrum Langsungkan Sosperda AKB

-DPRD-280 views

Bandar Lampung – Secara kontinu, Sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung terus melakukan rutinitasnya menyapa, dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, di Provinsi Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19.

Mingrum Gumay, yang kini menjabat Ketua DPRD Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab penuh akan keselamatan, kesehatan dari seluruh masyarakat Lampung tanpa terkcuali. Sehingga, penyebaran virus corona dapat terminimalisir.

“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, baik pemuda, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan seluruhnya, ditengah pandemi covid – 19 ini, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan, ini penting,” kata Mingrum, di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah. (21-23/5/2021).

Lebih lanjut, Sekretaris DPD PDIP Lampung itu mengungkapkan bahwa saat ini legislatif bersama ekskutif sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam mencegah dan pengendalian Covid-19. Tentu bertujuan, untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan covid 19 di Provinsi Lampung.

Namun, kata Mingrum. Dalam rangka pelaksanaan AKB tersebut, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

“Nah, peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Salah satunya, dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid-19, serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik,” tegasnya

Lebih lanjut dirinya menjelaskan untuk dibidang pengawasan. Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sebab, Dalam Perda nomor 3 tahun 2020, diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19.

Baca Juga:  Komisi V Minta Pemprov Serius Tangani Korona

“Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed