oleh

Bukannya Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kota Sibuk Goyang Ketua

Mosi tidak percaya yang dilayangkan sejumlah fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung dinilai Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dedy Yuginta tidak mendasar dan apa yang dituduhkan cenderung tidak benar serta Dedy juga menyesalkan motif dari mosi tersebut.

Menurut Dedy, kepemimpinan Wiyadi sebagai Ketua DPRD Kota Bandar Lampung cukup demokratis.

“Mosi beberapa Fraksi tidak mendasar, saya kira Wiyadi  dalam memimpin DPRD Kota Bandar Lampung cukup demokratis,”tegas politisi PDI Perjuangan, Rabu (25/5).

Senada, Kader Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung Aderli Imelia Sari mengungkapkan jika Wiyadi dalam mengambil keputusan selalu melakukan koordinasi dan tiap yang diputuskan melalui Badan Musyawarah (Bamus).

“Tidak ada arogansi semua kpeutusan diambil melalui musyawarah,”jelas Aderli.

Sedangkan Wakil Ketua Fraksi PKS, Sidik Effendi meskipun akan dilakukan evaluasi dalam kepemimpinan Wiyadi namun hal itu harus dilakukan sesuai dengan mekanisme.

Terkait mosi dari sejumlah fraksi, Sidik mengaku hal itu bukan keweangan fraksinya namun hak Partai PDI Perjuangan dengan alasan mosi tidak diatur dalam tata tertib di DPRD.

Mengutip laman rmollampung.id Sebanyak 36 anggota DPRD kota Bandarlampung dari 6 fraksi mengirimkan surat kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri agar mengevaluasi kinerja Ketua DPRD Wiyadi yang dinilai buruk dan sewenang-wenang.

Enam Fraksi yang melakukan mosi adalah Golkar, Demokrat, PAN,  Gerindra, NasDem, dan Fraksi Persatuan Bangsa (gabungan). Sementara

Sementara Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan empat fraksi  yakni PDI Perjuangan, Gerindra, PKS dan Nasdem telah melakukan pertemuan.

Kuat dugaan dua fraksi yang diklaim ikut dalam Gerakan tersebut diduga menarik mosi yakni Gerindra dan Nasdem

Baca Juga:  Mengintip Bukti Tertibnya Pelaporan LHKPN Pejabat Teras di Kanwil Kemenkum-HAM Lampung (Bagian I)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed