Jogjakarta, Analisis.co.id – Pelaku yang menarik karcis parkir dengan tarif di luar ketentuan yakni sebesar Rp20.000 di kawasan Malioboro akhirnya ditangkap.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pun menyerahkan penanganan kasus yang menjadi viral tersebut ke pihak kepolisian.
“Kasus dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta. Masuk kategori pungli sehingga penanganannya lebih lanjut diarahkan ke Polres dengan tim Saber Punglinya. Artinya orang-orang itu melakukan pungutan liar dengan bertindak seperti petugas parkir yang berizin,” tutur Wakil Wali (Wawali) Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/21).
Wawali menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (31/5/2021) malam oleh tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.
“Semalam berhasil kami temukan orang yang menarik parkirnya, dengan angka yang di luar aturan perda, ternyata tidak berijin dan tidak punya legalitas untuk menarik pungutan apapun,” jelas Heroe.
Pemkot Yogyakarta, ungkap Wawali berharap, agar wisatawan tidak segan-segan untuk bertanya kepada petugas parkir di mana pun dan jika mengalami perlakukan yang tidak semestinya untuk secepatnya melapor ke petugas terdekat.
Lebih lanjut Heroe juga berharap kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan mereka di tempat parkir yang tersedia di seputaran Kawasan Malioboro.
Lokasinya tersebar mulai dari Parkir Abu Bakar Ali, di sebelah barat Hotel Melia Purosani, seputaran Sriwedari dan Pasar Beringharjo.
“Kemudian juga di tempat parkir di seputaran Jl Pajeksan dan sejumlah tempat lainnya,” tambahnya. (tuti)
Komentar