Simeulue Aceh|| analisis.co.id
Tim Kucing Hitam dari Sat Reserse Narkoba Polres Simeulue dibawah Kendali Kasat Narkoba IPTU Jh.Sialagan Kembali berhasil meringkus Kepemilikan, pengguna, Pengedar Narkotika Jenis Sabu(10/5/2021).
Pelaku MR (21), Ex Pelajar, yang merupakan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh diringkus oleh Team Kucing Hitam dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue dalam kasus kepemilikan dan Pengguna narkotika jenis sabu di salah satu tambatan perahu Nelayan yang berada di Desa Amaiteng Mulia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh Sabtu Malam (5/6/2021) pukul 23.30 Wib.
Kepala Paur Humas, bersama awak Media, Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU, Jh.Sialagan mengatakan,” Berawal dari informasi para Pemuda setempat, bahwa di salah satu tambatan perahu Nelayan yang berada di Desa Amaiteng Mulia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, ada 1 (satu) orang Remaja berinisial MR dengan ciri-ciri yang telah disampaikan, memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis Sabu.
“Warga pada saat itu sangat gelisah dan resah dengan aktifitas tersangka tersebut, warga sangat takut Desanya itu dikotori dengan Barang Haram itu, dan masyarakat sangat takut keluarganya itu terkena narkoba, dan langsung melaporkan ke personil yang dikenal dengan TEAM KUCING HITAM dari Sat Narkoba Polres Simeulue,” kata Jh.Sialaga.
“Atas laporan dan Imformasi dari warga, Team kami langsung gerak cepat melakukan penyelidikan/ Pengintaian terkait kebenaran informasi, turun langsung pada ke lokasi, menemukan tersangka inisial MR yang sedang berjalan kaki di lokasi tambatan perahu di Desa tersebut, dan langsung Team Kucing Hitam melakukan penggeladahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, sambungnya.
“Pada saat kami lakukan penggeledahan, tersangka MR sempat membuang sebuah bungkusan Rokok Dunhill yang berisikan sabu di dalamnya dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MR, kemidian langsung diamankan ke Mapolres Simeulue,” tutur Jh. Silagan.
“Menurut Pengakuan MR, barang Bukti tersebut didapat dari inisial JND alias Black (DPO) asal dari Banda Aceh, dan sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Team Kucing Hitam dari Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” sebut Jh.Sialagan.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Simeulue beserta barang bukti berat keseluruhan 1,10 (Satu Koma Sepuluh) Gram, juga turut diamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C15 Warna Biru yang diduga untuk melakukan transaksi jual beli barang haram itu.
Kini Pelaku dijerat /diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara”,(R).
Komentar