oleh

27 Miliar ‘Proyek Siluman’ Muncul di APBD Lampura

-Daerah-1,206 views

Lampung Utara – Demi meloloskan 24 paket proyek senilai puluhan miliar rupiah di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara dalam APBD Tahun Anggaran 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga mengelabui pihak legislatif (wakil rakyat) di DPRD Lampung Utara.
Dugaan tersebut mencuat karena kegiatan bernilai puluhan miliar rupiah itu diduga tidak melalui proses sebagaimana mekanisme penyusunan APBD sesuai aturan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjadi dasar hukum utama pengelolaan keuangan daerah, termasuk prinsip penyusunan serta struktur APBD.
Diketahui, saat proses tahapan penyusunan APBD Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 oleh TAPD bersama DPRD, kegiatan proyek yang gagal dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas SDABMBK tersebut tidak pernah dibahas oleh komisi maupun Badan Anggaran (Banggar) legislatif.
Padahal, berdasarkan aturan perundang-undangan serta prinsip pengelolaan keuangan daerah, kegiatan yang tidak dibahas dan tidak disepakati oleh Banggar DPRD bersama TAPD tidak boleh dimasukkan ke dalam APBD. Secara mekanisme, prinsip penyusunan APBD mengharuskan seluruh anggaran melalui tahapan perencanaan mulai dari RKPD, pembahasan KUA-PPAS, hingga RKA-SKPD yang ditelaah bersama oleh komisi-komisi di DPRD dan difinalisasi oleh Banggar.
Oleh sebab itu, semua rincian anggaran, kegiatan, hingga subbagian wajib melalui tahapan pembahasan, termasuk di komisi dan Banggar, agar APBD memiliki dasar hukum yang kuat serta mematuhi aturan perundang-undangan.
APBD seharusnya mencerminkan prioritas pembangunan yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Memasukkan kegiatan tanpa pembahasan, yang kerap disebut sebagai “anggaran siluman”, merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi. Jika sebuah kegiatan muncul dalam APBD padahal tidak pernah dibahas di Banggar, hal tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ketidaksesuaian prosedur yang dapat berujung pada sanksi administrasi maupun pidana.
Selain itu, pihak-pihak yang terlibat juga berpotensi terjerat tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan wewenang dan pengalihan penggunaan anggaran.
Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang memaksakan melelang kembali 24 paket proyek senilai Rp27,155 miliar pada Maret 2026 berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Farouk menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD memiliki tahapan yang jelas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Ia mempertanyakan bagaimana 24 paket proyek yang gagal dilaksanakan oleh Dinas SDABMBK pada Tahun Anggaran 2025 tersebut tiba-tiba kembali muncul dalam APBD 2026.
“Kita tidak pernah menyalahi kegiatan proyek itu. Yang jadi persoalan adalah apakah 24 paket proyek bernilai puluhan miliar yang gagal dilelang pada tahun 2025 lalu, kemudian kembali muncul dalam APBD 2026 ini sudah melalui prosedur dan aturan yang ada. Jangan sampai akibat memaksakan sesuatu yang keliru akhirnya menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkap Farouk, Kamis (5/3/26).
Selain itu, Tenaga Ahli DPRD Lampung Utara tersebut juga menyatakan bahwa dalam penyusunan APBD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dibentuk oleh kepala daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah memiliki tugas menyiapkan kebijakan, menyusun, memantau, serta mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
TAPD memiliki peran krusial dalam menyelaraskan rancangan KUA-PPAS, RKA-SKPD hingga APBD Perubahan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Menurut Farouk, kecil kemungkinan 24 paket proyek tersebut kembali dibahas dalam KUA-PPAS maupun RKA-SKPD pada Juli–Agustus 2025 sebagai bagian dari proses penyusunan APBD 2026. Pasalnya, proyek tersebut telah disahkan pada Desember 2024 untuk dilaksanakan pada tahun 2025, namun gagal direalisasikan oleh dinas terkait.
“Saya pastikan proyek 24 paket itu tidak pernah dibahas oleh komisi maupun Banggar DPRD dalam proses penyusunan APBD kemarin. Namun setelah evaluasi pihak provinsi, tahu-tahu kegiatan itu muncul dalam APBD 2026 tanpa prosedur yang jelas. Masak wakil rakyat kita sebanyak itu bisa dikelabui TAPD, atau memang ada kooferasi. Bagaimana tidak kita bilang itu proyek siluman,” tegas Farouk.
Rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk melelang kembali 24 paket proyek senilai Rp27,155 miliar tersebut dinilai perlu dipertanyakan dasar hukum penggunaan anggarannya. Farouk menilai, jika proyek itu tiba-tiba muncul kembali dalam rencana pelaksanaan tahun 2026 tanpa mekanisme yang jelas, maka hal itu berpotensi menabrak prosedur dan menimbulkan pelanggaran dalam tata kelola anggaran daerah.
Sebelumnya, politisi Partai Gerindra itu juga telah menegaskan bahwa jika proyek tersebut memang menyalahi prosedur dalam penyusunan APBD 2026, sebaiknya pemerintah daerah tidak terburu-buru melelangnya.
“Untuk mencegah timbulnya persoalan hukum, sebaiknya proyek itu menunggu APBD Perubahan saja. Kalau ada mekanisme lain sebagai dasar hukum pelelangan, harus dijelaskan secara terbuka kepada publik oleh pihak yang berkompeten. Karena semua itu menggunakan uang negara, ini uang rakyat. Bila perlu kita minta kepada pihak Kejati Lampung untuk mereview masalah ini guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum,” pungkas Farouk.

Baca Juga:  Kasus Pemukulan Wartawan, Bantai Dulu Damai Kemudian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed