Pesawaran (Analisis.co.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran akan segera memanggil Desma pasien multiguna selama tiga jam di ruang IGD pada Sabtu (12/6/2021) lalu yang di ‘duga’ tidak mendapatkan perawatan yang layak dari rumah sakit umum daerah.
Pemanggilan terhadap pasien tersebut, kata Devita, akan di lakukan pada tanggal 1 bulan depan. Hal itu dilakukan karrna mulai besok sampai tanggal 29 Juni 2021,
kami ada pembahasan Ranperda.
“Ya tanggal 1 Juli 2021 besok, pasien akan kami panggil. Ini sudah ketentuan rapat internal Komisi IV pada hari Jumat (25/6/2021) lalu,”kata Devita saat di konfirmasi melalui via Whasapp, Minggu (27/6/2021).
Sehubungan pemanggilan tersebut, menurut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini supaya (pasien,red) menjelaskan kepada kami, apa yang sebenarnya yang terjadi.
“Kami ingin minta klarifikasi kepada pasien. Seperti apa ceritanya dan apakah betul pasien tidak mendapatkan pelayanan yang tidak layak dari rumah sakit. Kita lihat saja besok keterangan dari pasien,”ungkap Devita.
Devita mengaku, prihatin atas kejadian yang sangat memilukan tersebut. Begitupun Komisi IV tidak ingin gegabah dan hanya ingin mengambil kesimpulan bila telah mendengarkan penjelasan secara detail dari pihak pasien.
“Kalau dari pihak pasien, kita sudah baca secara detail dari berita-berita yang beredar, dan memang miris kita membacanya. Tetapi kita
butuh penjelasan juga dari pihak pasien untuk mengklop-kan penjelasan dari pihak rumah sakit yang telah kami terima waktu gelar hearing lalu,”tuturnya.
Lebih lanjut politisi PKB ini menegaskan, jika manajemen pihak rumah sakit terbukti lalai dan tidak mau melakukan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam melayani pasien, termasuk bila terbukti ‘telantarkan’ pasien seperti
yang diberitakan selama ini, maka pihaknya akan meminta kepada pak Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas kepada para tenaga medis yang melanggar aturan.
“Semua itu tinggal kita sesuaikan saja dengan Permenkes 413. Kalau tidak sesuai dengan Permenkes itu, maka jelas ada yang salah dengan pelayanan mereka dan harus ada tindakan untuk itu,” katanya seraya menyebut setelah pembahasan Ranperda kita akan panggil pasien tersebut,”pungkasnya. (Zainal)
Komentar