oleh

Aktivitas PT SGM Distop Bupati

-Daerah-673 views

Analisis.co.id Tamiang layang – Terbukti perusakan sempadan Sungai Bumut, Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur yang diduga dilakukan oleh PT Sawit Graha Manunggal (PT SGM) berbuntut panjang. Meski menggarap lahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan, tapi korporasi yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit ini disebut melanggar aturan dalam pembukaan lahan atau land clearing sehingga mengancam kelestarian lingkungan.

Lanjutnya, PT SGM telah mengabaikan aturan saat membuka lahan yang berdekatan dengan sungai. Padahal sesuai ketentuan, aktivitas perusahaan ada batasan-batasannya. Untuk areal yang berdekatan dengan sungai kecil, jarak penggarapannya 25 meter, sedangkan jika berdekatan dengan sungai besar jaraknya 50 meter. Karena sungai Bumut masuk kategori sungai kecil, maka seharusnya jarak penggarapannya 25 meter. Namun kenyataannya PT SGM menggarap lahan menggunakan ekskavator hingga sepadan sungai.

Terkait hal ini, Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas menegaskan bahwa PT SGM diberi sanksi administrasi perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi diwilayah Kabupaten Barito Timur, itu akan diberikan tindakan tegas apabila dalam ketentuan tidak menjalankan kewajiban perbaikan sumber mata air bagi warga Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah.

Dalam persoalan ini, Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas sudah mengintruksikan PT SGM untuk segera menghentikan aktivitas. Pemerintah daerah dengan sangat tegas menyetop sementara aktivitas di kawasan Sungai Bumut, anak sungai Liau.

“Sudah disanksi secara administrasi dan diminta untuk melakukan perbaikan pada kawasan bermasalah,” pinta bupati, Jumat (2/7/2021).

Selanjutnya, perbaikan yang wajib dilakukan perusahaan yakni dengan menanam pohon untuk mengembalikan ekosistem sungai dengan tenggang waktu ditentukan. Apabila hal tersebut belum juga dilakukan, tegas bupati, pemerintah daerah akan sangat keras dalam pemberian sanksi lanjutan, mungkin saja nanti akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan HGU. (Gus)

Baca Juga:  Dukung Program Jawa Tengah Clean-up 'JATENG KUDU RESIK, Warga Pucang Serempak Pungut dan Pilah Sampah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed