oleh

Aprilliati : Masyarakat di Minta Terapkan Prokes

-DPRD-334 views

Bandar Lampung – Kota Bandar Lampung yang saat ini menjadi zona merah akibat tingginya angka penularan virus Covid-19.

Aprilliati Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dapil Bandar Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Sabtu (10/07)

“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tetap mengikuti peraturan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah diberlakukan di Kota Bandarlampung, kemudian Senin 12/07/21 akan diberlakukan PPKM Darurat sebagai bentuk untuk menekan angka penularan virus Covid-19.

“Seharusnya tanggal 12 Juli anak sekolah akan melakukan KBM tatap muka tapi karena tingginya angka penyebaran maka KBM tidak dapat dilakukan,” tambahnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menghimbau untuk masyarakat tetap tenang dan jangan panik.

“Masyarakat jangan panik, tetap tenang dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan aturan maupun edukasi yang diberikan oleh pemerintah,” tutupnya.

Sosper dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan 5M dan pengecekan suhu tubuh. Bertempat di Pasir Gintung, Kec. Tanjung Karang Pusat, Bandarlampung

Baca Juga:  DPRD Lampung Ajak Warga Cegah Paham Radikalisme

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed