oleh

Sri Sultan HB X : Sapa Aruh dan Maklumat Rakyat ”Yogya Satu, Bangkit Bersama”

-Daerah-460 views

JOGJA, Analisis.co.id – Presiden Joko Widodo pada Selasa, (20/7/21) malam, telah menetapkan Perpanjangan Terbatas PPKM Darurat. Pemerintah akan membuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika kasus corona mengalami penurunan.
 
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X membacakan Sapa Aruh dan Maklumat Rakyat dengan tema Yogya Satu, Bangkit Bersama yang digelar Rabu, 21 Juli 2021 pukul 16.00 WIB. Agenda yang dilaksanakan di Bangsal Kepatihan dengan didampingi Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X dan Kadarmanta Baskara Aji  ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube: Humas Jogja dan Instagram: @humasjogja.

Dalam pidatonya, Sultan mengatakan pada saat PPKM Darurat saat ini masyarakat Yogyakarta diharapkan mentaati prokes dan menjaga lingkungan sekitarnya. “Kita bisa membayangkan bagaimana sulitnya pilihan sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Bagi Pemerintah dan Rakyat Yogyakarta, selain mensyukurinya, juga wajib mengamankannya,” jelas Sultan.

Jika membandingkan PPKM Darurat dengan PSBB saat diberlakukan pada awal pandemi ini muncul, sesungguhnya pada dasarnya tidaklah jauh berbeda. Yang membedakan mungkin adalah faktor psikologis masyarakat, berupa kejenuhan (fatique) yang bagi sebagian besar rakyat kecil dirasakan sudah tak tertahanlan lagi. Karena, sudah melewati batas ketahanan masyarakat.

“Dalam menghadapi dilema itu, saya sebagai Gubernur sekaligus Pamong Rakyat Yogyakarta, dalam posisi pertama, pernah muncul gagasan untuk mengusulkan penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara dengan memberikan relaksasi dan nafas bagi mereka guna mencari nafkah kembali, betapa pun sulitnya,” tegasnya.

Dalam posisi kedua, dengan dasar pertimbangan “Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi” dirinya sebagai Gubernur DIY punya tanggung jawab kepada masyarakat. “Saya punya kewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan berbeda, namun tanpa mencederai tanggung-jawab dan kewajiban saya kepada Presiden RI dan Rakyat Yogya,” jelasnya.

Baca Juga:  Jaringan Komunikasi Layanan Internet Desa Sido Rahayu Diduga Tak Gunakan ISP dan Langgar Perda

Lebih lanjut Sultan mengatakan, seperti termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksudkan guna “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai tujuan utama pembentukan NKRI”.

“Bertolak dari pertimbangan itu, Pemda DIY akan lebih mempercepat kelancaran bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, baik berupa uang, sembako maupun vitamin dan obat-obatan bagi mereka yang berhak. Sedangkan dari APBD dan Danais segera dilakukan refokusing anggaran secara maksimal dengan merealokasi ke dana bantuan sebagai dampak pandemi covid serta pengadaan perlengkapan dan peralatan kesehatan yang mendesak diperlukan. Diikuti percepatan pelaksanaan vaksinasi, agar segera terbentuk imunitas kelompok (herd immunity),” bebernya.

“Saya yakin dan percaya, bahwa dengan pelonggaran itu nanti (mulai 26 Juli 2021), Rakyat Yogya pasti siap sedia untuk melakukan penegakan protokolnya secara mandiri. Bukankah dukungan Rakyat Yogya terhadap NKRI tak pernah surut? Sedangkan bagi mereka yang melanggarnya, harus siap menanggung risiko sanksi sosial dan sanksi hukum. Dalam hal ini, Pemda DIY akan melibatkan secara aktif TNI/Polri melalui pemberlakuan aturan BKO dengan menempatkan posisi dan peran TNI/Polri dalam sistem komando operasional di lapangan,” tegas Sultan.

Diakhir pidatonya, Sultan berharap agar warga DIY saling menjaga, tolong menolong dan tetap patuhi protokol kesehatan.

“Akhir-akhir ini kita merasakan, betapa kita telah jauh dari kemurnian, kesederhanaan, kejujuran serta rasa saling-percaya dan saling-menghargai. Betapa kita sudah menjauh dari titik awal keberangkatan kita. Di hari-hari yang penuh cobaan-Nya ini, hendaklah menjadikan kita manusia yang tercerahkan secara akal, budi, dan spiritual. Akal menjadi jernih, emosi terkendali, dan ruang spiritual mengarahkan diri kita untuk menjadi lebih lebih cerdas, arif dan bijak dalam mempertimbangkan setiap kata dan perbuatan,” pungkasnya.(tuti)

Baca Juga:  Korban Kejahatan Apresiasi Kinerja Kejari Way Kanan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed