Bandar Lampung- Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung siap melakukan pendampingan warga Way Gubak soal pembuangan limbah PT SCG Jaya Mix yang masuk ke lahan jagung hingga keluar area jalan raya.
pembuangan limbah itu, diduga merusak tanaman warga sekitar yang berdekatan dengan perusahaan tersebut.
“Kami siap melakukan pendampingan untuk warga Way Gubak,”kata Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, Selasa (17/08/2021).
“Paling tidak informasi ke LBH atau WALHI. Nanti kita bisa lihat turun kelapangan untuk mengecek,”ungkap dia.
Persoalan limbah perusahaan, kata dia, tidak ada hubungan dengan Corporate Sosial Responbility yang telah diberikan ke masyarakat setempat.
Karena perusahaan memiliki kewajiban memberikan atas profit yang didapat untuk mengeluarkan CSR sebagai transformasi ekonomi.
“Sementara dalam perbuatannya jika dia kemudian melanggar ketentuan perundang – undangan tentang pengelolaan limbah, itu lain soal,”jelas dia
“Itu tidak bisa menghapus pertanggungjawaban, gak ada hubungannya.
Sebab, keduanya kewajiban, dia juga wajib mematuhi ketentuan hukum soal pengelolaan limbah yang tidak boleh tercemar,”ungkap dia.
“Perusahaan melakukan pembayaran atau ganti rugi ke masyarakat itu seharusnya diperiksa dulu dan dinyatakan bersalah,”tegas dia
“Maka dalam prinsip hukum, pencemar harus membayar dalam arti dijatuhi sanksi, bukan arti bagi-bagi CSR,”sindir Chandra Muliawan.
Komentar