Analisis.co.id Tamiang Layang – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur, Ir Barnusa mengatakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di desa perlu dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
“PPKM yang memang dana dari Dana Desa, itu kan yang berada di 101 desa jadi apa. Dana PPKM dimanfaatkan sesuaikan dengan kemanfaatan dan harus sesuai juknis yang sudah kami sampaikan ke desa-desa, artinya ada penggunaan harus efesien, efektif, dan tetap sasaran,” ucap Barnusa, Rabu (18/8/2021).
Terkait penggunaanya, Dana Desa yang diperbolehkan untuk mendukung PPKM skala mikro itu bisa digunakan untuk penyediaan sarana cuci tangan, pengadaan masker, ruang isolasi, dan kebutuhan lain untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di tingkat desa.
“Pertama sesuai arahan dari Kemendes dalam Kemenku itu artinya, ada yang bisa mereka gunakan untuk menangani tingkat mikronya sampai ke tingkat Rt, satgas desa, satgas desa bermitra dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, lanjut Barnusa mengatakan yang bisa digunakan ada poin-poin tertentu yang memang di lakukan oleh satgas kecamatan maupun Kabupaten, kalau satgas desa yang menggunakan dana PPKM itu.
“Kedua sudah ada himbauan dari satgas Kabupaten dari Kapolres, Pabung mereka sangat etens untuk mengeliatkan PPKM ini,” pungkasnya. (Gus)
Komentar