oleh

Afferi Diduga buka praktik mafia tanah

-Bandar Lampung-1,176 views

Bandarlampung – Pengadilan Negeri Tanjung karang melaksanakan “Konstatering” atau pencocokan batas-batas pada lahan yang terletak di sekitaran Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim Kota Bandarlampung, Rabu, atas permohonan Afferi, pada 25 Agustus 2021 lalu. 

Hal tersebut diungkapkan Wahyu Sugandi, selaku pengurus PT Way Halim Permai bahwa Pelaksanakan “Konstatering” itu terkait permasalahan pada lahan HGB B14/KD seluas 6.7 Ha yang berlaku Sampai dengan 2001, di Sita Eksekusi berdasarkan Putusan PHI di tahun 2009 atas permohonan Afferi.

“Artinya Sertipikat HGB B14/KD sudah mati 8 tahun. Dikatakan gambar tanah adalah bujur sangkar, sepertinya dilakukan tanpa bukti authentik. Menurut keterangan pengacara, permohonan seharusnya berdasarkan surat asli. Penggunaan copy sertipikat tanpa sertipikat aslinya, mempunyai masalah hukum tersendiri, apalagi di dalam copy sertipikatnya saja, tidak terbukti bahwa sertipikat dalam keadaan di “Sita Eksekusi,”kata Wahyu kepada analisis.co.id

Lalu ,Afferi menyatakan dalam gugatan perdata di tahun 2017, bahwa obyek Sita Eksekusi B14/KD seluas 6.7ha itu di tahun 2009 itu sama dengan HGB 1192/Prm seluas 78.537 m2 yang diterbitkan di tahun 2003.

“Dengan demikian Sita Eksekusi B14/KD menjadi disamakan dengan sita eksekusi HGB 1192/Prm, dengan luas dan batas yang berbeda. Perbedaan luas ini yang mau di periksa oleh Pengadilan, mengapa bisa terjadi,”katanya

Ia menjelaskan ,jika Pemeriksaan dokumen Sita Eksekusi (Penetapan Sita Eksekusi No. 01/Eks-sita/2009/PHI.TK, tanggal. 23 Maret 2009) jelas adalah terhadap HGB B14/KD (terbit 1981, berakhir 2001, sudah mati) seluas 6.7 ha, bukan terhadap HGB 1192/Prm (terbit 2003, berakhir 2023, masih hidup) seluas 7.8 ha.

“Dengan demikian Afferi telah membuat “keterangan palsu” tentang HGB 1192/Prm yang seharusnya sebagai “pengganti blanko HGB B14/KD, dan B14/KD tidak boleh digunakan lagi”,  dirubah menjadi sebagai “blanko pengganti HGB B14/KD sehingga dapat digunakan kembali.” Dan HGB B14/KD berubah menjadi 7,8 ha ? Pemeriksaan dokumen terhadap HGB 1192/Prm yang sejak semula seluas 7.8 Ha, tidak pernah ada tentang Sita Eksekusi dalam berpekara dengen Afferi,”ungkapnya

Baca Juga:  Penggusuran Warga Way Hui, Cara Tidak Manusiawi di Tengah Pandemi

Oleh karena itu, ada beberapa tanah yang sudah dijual oleh PT Way Halim Permai kepada para pembeli, yang tidak ada hubungan hukum perdata dengen Afferi.

“Para Pembeli menolak jika apa yang sudah dibeli, dibatalkan oleh ketua Panitera Pengadilan tersebut. Selain itu mereka minta penjelasannya kepada Ketua Panitera. Mengapa Afferi tanpa punya hak atas tanah dan putusan pengadilan, bisa memiliki tanah begitu luas?.. Walaupun ada penjualan namum luasnya masih 7 Ha, masih lebih luas daripada yang di Sita Eksekusi HGB B14/KD yang luasnya hanya 6.7 Ha,”jelasnya

Selanjutnya, para pembeli itu sudah mempunyai sertifikat atas nama masing-masing, dan tidak pernah dimasukkan dalam gugatan Afferi.

“Untuk itu mereka mohon agar permohonan eksekusi tanah Afferi ditolak. Sedangkan pernyataan Kakan BPN Bandarlampung jelas, yaitu satu-satunya Kepemilikan HGB 1192/Prm adalah PT Way Halim Permai. Kondisi HGB 1192/Prm tidak dalam Sita Eksekusi. HGB 1192/Prm itu tidak berasal, tidak sama dan tidak identik dengan HGB B14/KD,”ucapnya

PT. Way Halim Permai ,kata dia ,memberi tambahan penjelasan yaitu perkara PHI antara Afferi tengan PT Way Halim Permai sudah selesai (terbukti adanya Berita Acara Penyimpanan uang konsignasi, No. 13/PL/G/2006/PHI.Tk, tanggal 5 September 2017). Lalu, Sita Eksekusi B14/KD No. 01/Eks-Sita/2009/PHI.TK, tanggal 23 Maret 2009 sudah dicabut di tahun 2017 (terbukti adanya Berita Acara Pencabutan Sita Eksekusi No. 1/Eks-Cabut Sita.PHI/2017/PN.Tjk, tanggal 13 Desember 2017).

“Dalam Kasasi No. 174 K/Pdt/2019, tanggal 20 Februari 2019, Afferi telah menyembunyikan fakta, tidak memberitahukan ke Pengadilan bahwa Penetapan Sita Eksekusi No. 01/Eks-Sita/2009/PHI.TK, tanggal 23 Maret 2009 sudah di cabut pada tahun 2017. Oleh karena Sita Eksekusi sudah dicabut, maka obyek perkara perdata tidak ada lagi,”tambahnya

Baca Juga:  Kapolda Tekankan Perkuat Keimanan

Afferi juga , sambung dia ,telah memberitakan di media dan spanduk-spanduk tentang rencana jahat dia untuk memiliki Lahan HGB 1192/Prm. Yaitu berdasarkan Putusan Kasasi MA. Maka dia telah memohonkan aanmaning, ada penetapan Aanmaning, dilanjutkan dengan konstantering, dan setelah itu mengharap ada Berita Acara Eksekusi sehingga HGB 1192/Prm PT Way Halim Permai menjadi miliknya. 

Kemudian,Rupanya kegiatan Afferi itu patut diduga merupakan “Praktik Mafia Tanah” yang sedangkan diburu oleh pemerintahan Jokowi dengan membentuk Satgas Mafia Tanah. Modus Operandinya biasanya dengan menggunakan “keterangan palsu”, lalu bekerja sama dengan oknum pengadilan untuk memperoleh putusan perdata yang sah kemudian mengeksekusinya. 

Bapak Wahyu Sugandi, selaku pengurus PT Way Halim Permai, menyatakan bahwa amar putusan MA yang digunakan oleh Afferi, terbukti hanya menyetujui sebagian tuntutannya selebihnya ditolak. Selebihnya ditolak itu adalah tentang menyerahkan pengkosongan lahan dan untuk memiliki Lahan HGB 1192/Prm a.n. PT Way Halim Permai. Dengan pernyataan Kakan BPN Bandarlampung, bahwa lahan HGB 1192/Prm pemiliknya satu-satunya adalah PT Way Halim Permai, bukan Afferi. Maka PT Way Halim Permai akan segera merencanakan pembangunan.

“Kami harap semua pihak yang tidak berkepentingan terhadap lahan tersebut keluar. Semoga pembangunannya nanti menguntungkan dan membanggakan warga Lampung dan Indonesia, karena kami telah kehilangan Waktu begitu banyak diganggu oleh oknum-oknum tanpa hak. Kami harap mereka sadar kita ini negara hukum. Maka setiap orang harus bertanggungjawab terhadap perbuatannya di depan hukum. Bagi warga negara yang merasa tertipu oleh Afferi, harap segera melaporkan pada pihak berwajib, yaitu pihak Kepolisian. Karena Afferi telah melakukan pembongkaran pager, penyerobotan lahan, pembangunan liar dan memberi keterangan palsu dan membuat onar di lahan tersebut,” kata dia.

Baca Juga:  Polda Lampung Siap Kawal Masyarakat Saat Ada Keperluan Untuk Idhul Fitri

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang Asmar josen menjelaskan ,bahwa kedatangan dirinya di Pkor way halim hanya melakukan pencocokan batas-batas dengan BPN dengan lahan seluas 7,85 hektar yang dimenangkan oleh pihak Afteri melalui Mahkamah Agung (MA). “Ini bukan eksekusi, hari ini Kami datang atas Perintah Ketua PN Tanjungkarang Pak Timur Pradoko, jadi kami mengadakan konstatering (pengukuran),” kata Josen ketika diwawancarai oleh para awak media saat melakukan pencocokan batas-batas pada lahan yang terletak di sekitaran Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Kelurahan Way Halim.

Sedangkan menurut Kasi Sengketa ATR BPN Oki, jika ia memastikan letak tanah yang menjadi objek sita Sejauh ini letaknya masih sama. Ia mengklaim tidak ada sertifikat ganda pada lahan tersebut, dan mulanya milik PT Way Halim Permai. “Terkait ada sertifikat lain, ini kan proses berbicara panjang, dalam rentan waktu itu ada pemecahan dan peralihan hak, itu saja yang bisa saya sampaikan,” ucapnya

Diketahui, perkara ini dimulai saat gugatan didaftarkan di PN Kelas IA Tanjungkarang tahun 2017. Gugatan Afferi kalah di PN Tanjungkarang, kemudian ia mengajukan banding, dan PT Tanjungkarang menolak gugatan Afferi. Afferi pun kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam amar putusan 174 K/PDT/2019 Kasasi Afferi diterima oleh Mahkamah Agung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed