oleh

Mantan Kakam Labuhan Jaya Dituntun 6 Tahun Oleh Jaksa

Bandar Lampung – Mantan Kepala Kampung (Kakam) Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan Rocki Candra dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. Rabu (01/09)

Dalam tuntutan ,ia terbukti melanggar, pasal (2) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan pidana penjara enam tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp. 200 juta, subsider empat bulan penjara,”kata kasipidsus Kejari Way kanan Maribun Pangabean yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zepy Tantalo dan Achmad Rismadhani

Selanjutnya, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp. 675.582.560 juta, jika satu bulan setelah inkrah tidak membayar, harta dan asetnya akan disita, Jika tak mencukupi akan diganti pidana selama tiga tahun.

“Terdakwa juga telah menitipkan pengembalian kerugian negara ke Kejari Way Kanan sebanyak Rp. 70 juta, sehingga masih ada sisa Rp. 605 juta,” tutupnya

Diketahui,ia dituntut telah merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2018, senilai Rp. 675 juta, dari total anggaran Rp. 991 juta.

JPU menyebutkan, pengelolaan dana bantuan serta pelaksanaan kegiatan APBK TA 2018 Kampung Labuhan Jaya tahun anggaran 2018, kenyataannya banyak ditemukan penyimpangan.

Pertama, proses pengangkatan Aparatur Kampung baik Bandahara, para Kaur, para Kepala Dusun, serta Linmas dan Ketua Rt dipilih sendiri oleh terdakwa, yang kemudian aparatur Kampung tersebut diangkat oleh terdakwa tidak difungsikan sesuai dengan Tupoksinya dalam kegiatan APBK Tahun Anggaran 2018.

Kemudian pencairan anggaran dari rekekening Kampung, tidak berdasarkan surat permintaan pembayaran (SPP). Bahkan uang tersebut diambil dan disimpan oleh terdakwa bukan dipegang oleh bendahara.

Baca Juga:  Ken Setiawan: Perwira Brimob Polda Lampung Pasok Senjata Teroris bukti Infiltrasi di Tubuh Arapat

“pembelanjaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sebagian besar dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya

Beberapa kegiatan diantaranya yakni, pembangunan sumur bor, gorong-gorong, dan siring tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian, pekerjaan yang juga tidak dilakukan seluruhnya yakni, pelatihan Kepala Kampung, pelatihan pengelola keuangan bagi perangkat kampung, peningkatan kapasitas kader posyandu, peningkatan kapasitas kader PKK, pelatihan kelompok tani, kegiatan pemberdayaan usaha kecil dan industri rumah tangga, pembekalan Tim Pelaksana Kegiatan bidang pembangunan.

“Namun realisasi pertanggung jawabannya dibuat seolah-olah telah dilaksanakan; bahwa kegiatan-kegiatan tersebut diatas tidak dilaksanakan dikarenakan dana dikuasi oleh Kepala Kampung tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan kampung,” tandasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed