LAMPUNG SELATAN — Sidak ASN seusai apel mingguan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Senin (28/9/2026), membuka satu pertanyaan penting: sejauh mana kehadiran pejabat eselon tercatat, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan ketika mereka tidak berada dalam barisan apel?
Pertanyaan ini penting karena pejabat eselon bukan hanya bagian dari struktur birokrasi. Mereka berada pada posisi yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, memberikan arahan, dan mengendalikan pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Karena itu, kehadiran mereka dalam apel mingguan semestinya mendapat perhatian yang sama dengan ASN lainnya. Kedudukan sebagai pejabat tidak menghapus kewajiban untuk hadir, mencatatkan kehadiran, dan mempertanggungjawabkan ketidakhadiran.
Apel bukan sekadar barisan pagi. Dalam konteks kedinasan, kehadiran merupakan bagian dari disiplin dan menjadi salah satu indikator bahwa seorang aparatur berada dalam pelaksanaan tugas.
Maka ketika seorang pejabat eselon tidak hadir, persoalannya tidak cukup berhenti pada kolom absensi bertuliskan “tidak hadir”.
Pertanyaan berikutnya harus muncul: apa alasan ketidakhadirannya? Di mana keberadaannya? Apakah sedang menjalankan tugas kedinasan? Siapa yang memberikan penugasan? Dan apakah keterangan tersebut dapat diverifikasi?
Di sinilah transparansi ketidakhadiran menjadi penting.
Ketidakhadiran karena tugas kedinasan tentu berbeda dengan ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas. Pejabat dapat saja sedang menghadiri rapat, melakukan koordinasi, menjalankan tugas lapangan, atau mendapat penugasan resmi lainnya. Namun, status tersebut seharusnya dapat ditunjukkan melalui keterangan atau administrasi kedinasan yang jelas.
Absensi tidak boleh menjadi sekadar angka. Absensi harus mampu menjelaskan keberadaan aparatur dalam konteks pelaksanaan tugas.
Hal ini berlaku tanpa membedakan pangkat, golongan, maupun jabatan. Jika ASN nonpejabat wajib memberikan penjelasan atas ketidakhadiran, maka pejabat eselon juga memiliki kewajiban yang sama.
Bahkan, pejabat semestinya menjadi contoh dalam hal disiplin dan transparansi. Tidak boleh muncul kesan bahwa absensi pegawai biasa diperiksa secara ketat, sementara ketidakhadiran pejabat dianggap sebagai sesuatu yang otomatis dapat dimaklumi.
Jabatan membedakan kewenangan, tetapi tidak seharusnya membedakan kewajiban dasar untuk mempertanggungjawabkan kehadiran.
Karena itu, sidak dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencatatan kehadiran pejabat eselon. Bukan sekadar mengetahui siapa yang hadir dan tidak hadir, tetapi memastikan setiap ketidakhadiran memiliki status yang jelas: hadir, menjalankan tugas kedinasan, izin sesuai ketentuan, atau tidak hadir tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi juga tidak berarti membuka seluruh urusan pribadi pejabat kepada publik. Yang perlu transparan adalah status kedinasannya ketika tidak mengikuti apel.
Dengan demikian, informasi mengenai ketidakhadiran dapat diuji secara objektif tanpa mencampuri ranah pribadi. Fokusnya tetap pada pertanyaan: apakah pejabat tersebut sedang menjalankan kewajiban kedinasan atau tidak?
Sidak juga sebaiknya tidak berhenti sebagai pemeriksaan sesaat. Data absensi dapat dibaca sebagai pola. Apakah ada pejabat yang berulang kali tidak hadir? Apakah alasan ketidakhadirannya selalu jelas? Apakah terdapat penugasan resmi? Apakah keterangannya konsisten dengan agenda kedinasan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena satu kali ketidakhadiran belum tentu menggambarkan persoalan disiplin, tetapi pola ketidakhadiran yang tidak transparan layak mendapat perhatian manajemen pemerintahan.
Pada akhirnya, yang diuji bukan sekadar kemampuan pejabat hadir ketika mengetahui akan ada sidak. Yang diuji adalah konsistensi disiplin dalam menjalankan tugas.
Kehadiran harus tercatat. Ketidakhadiran harus dijelaskan. Dan penjelasan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah prinsip sederhana yang semestinya berlaku bagi seluruh ASN, termasuk pejabat eselon.
Sebab jabatan bukan alasan untuk berada di luar sistem absensi dan pengawasan. Justru semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin penting pula keberadaan dan pelaksanaan tugasnya dapat diketahui serta dipertanggungjawabkan secara jelas.










Komentar