oleh

Alokasi Dana Hibah Gubernur Cenderung Ngawur?

-Bandar Lampung-1,088 views

Dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dari Gubernur Lampung pada pos anggaran APBD Perubahan tahun 2020 lalu cenderung tidak tepay sasaran dan bermasalah dalam skala prioritas.

Bansos yang mengacu pada Surat Keputusan (SK Gubernur nomor G/487/VI.02/HK/2020 bukan hanya menyasar pada lembaga yang ada di Lampung, bahkan organisasi yang berada di luar Lampung mendapatkan bantuan fantastis sebesar Rp 500 juta selain itu organisasi yang baru terbentuk dan kontribusinya cenderung tidak jelas yakni Komite Olahraga Rekreasi Masyarkat Indonesia (KORMI)  juga mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 miliar.

Sementara organisasi mahasiswa  dan lembaga lainnya seperti panti asuhan dan, masjid, pondok pesantren tidak mendapat bantuan yang sebanding dengan kedua organisasi tersebut.

Melansir laman inilampung.com, Selasa (10/26), Penetapan alokasi belanja hibah dan bansos itu hanya ada 9 nama lembaga atau organisasi mahasiswa dari 736 institusi yang mendapatkannya, total bantuan senilai Rp.200 juta.

Bansos untuk organisasi mahasiswa ini kalah jauh dibanding dengan Forum Silaturahmi Warga Lampung di Jawa Tengah yang dapat anggaran Rp.500 juta. Tertuang dalam dua item, nomor dan nominalnya berbeda. Yaitu, ada di nomor 313 senilai Rp.350 juta dan di lampiran nomor urut 620, dengan nominal bantuan Rp.150 juta.  

Berikut organisasi mahasiswa yang dapat hibah dan bansos dari Pemprov Lampung itu:

1. HMI Komisariat Dharmajaya, Rp.10 juta

2. Badan Eksekutif Mahasiswa Unila, Rp.25 juta

3. Dewam Perwakilan Mahasiswa Unila, Rp.25 juta

4. HMI Komisariat Pertanian Unila, Rp.10 juta

5. HMI Komisariat Ekonomi Unila, Rp.10 juta

6. HMI Komisariat Ushuludin UIN Raden Intan, Rp.10 juta

7. HMI Komisariat KIP Unila, Rp.10 juta

8. DPD GMNI Provinsi Lampung, Rp.50 juta

Baca Juga:  Kondisi Pandemi, Pasar Way Halim Sepi Pembeli

9. DPC GMNI Kota Bandarlampung, Rp.50 juta

Berbasis SK Gubernur Lampung yang ditandatangi langsung oleh Arinal Djunaidi, diparaf oleh Wagub, Sekda, Assiten Adum, Kepala BPKAD, dan Biro Hukum Pemprov itu, dalam lembar keputusan didefenisikan, dana hibah dan bansos khusus diberikan pada anggota/kelompok masyarakat yang rentan dalam menanggulangi resiko sosial yang dihadapi masyarakat, sehingga secara bertahap masayarakat dapat terhindar dan bangkit dari resiko sosial yang dihadapi.

Sementara Kepala Bakuda Pemprov Marindo saat akan dikonfrimasi berdalih akan menghadap Sekdaprov.

“Saya masi mau mengahdap Sekda,”singkatnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed