oleh

Pemkot Metro Didesak Wujudkan “City Branding Kota Metro”

-Metro-733 views

Kota Metro– Kota Metro merupakan salah satu dari 15 Kab/Kota yang ada di Provinsi Lampung. Kota Metro memiliki potensi yang sangat luar biasa dibidang Ekonomi, Budaya, Sejarah, Pendidikan, Sosial dan Kesehatan.

Namun, Kota Metro hingga saat ini belum menentukan arah pembangunan yang potensial memiliki keunggulan merek tersendiri yaitu City branding.

City branding adalah identitas dari kota yang berguna untuk memasarkan segala aktivitas dari kota tersebut terutama potensi wisata dan budayanya.

Ada salah satu, istilah city branding yang dikenal sebagai sebutan beberapa kota di Indonesia seperti “Paris van Java” sebagai sebutan Kota Bandung.

Artinya, makna sebutan ini yang dapat membuat positioning yang kuat dalam target pemasaran suatu kota.

Mewujudkan City Branding, dalam hal ini tentu sangat diperlukan dukungan dari berbagai pihak diantaranya, masyarakat, komunitas, aktivis, akademik, pegiat media sosial, Pemerintah Kota Metro, OPD dan DPRD Kota Metro.

Guna mendukung terwujudnya City Branding Kota Metro, perlunya dilakukan Diskusi bersama lintas OPD, lintas profesi, dan lintas Ilmu.

Salah satu yang telah dilakukan diskusi, oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro mengadakan Diskusi Santai, di Rumah Informasi Sejarah (RIS) Dokter Swoning, Sabtu (13/11/2021) Malam.

Menurut, Pendapat Syachri Ramadhan yang juga Kadis Perkim Kota Metro mengatakan, City Branding sebenarnya
sudah lama dibahas. Kita kembali coba lagi diskusi tentang City Branding.

“Karena City Branding salah satu upaya strategi memasarkan suatu Kota.
Dengan potensi -potensi, identifikasi potensi yang ada di Kota Metro baik dari segi sisi budaya, kultur, masyarakat bahkan ekonomi,” ucapnya kepada Analisis.co.id.

Dia menjelaskan, City branding perlu dilakukan diskusi lebih mendalam lagi. Untuk menjadikan identitas, ciri khas, dan jati diri Kota Metro tersendiri. Tentunya dalam mewujudkan City Branding dibutuhkan kesepakatan bersama karena prosesnya sangatlah panjang.

Baca Juga:  Wakil Walikota Metro Resmikan Begawi Teater III

Menurutnya, “Secara informal kita mengawali proses mewujudkan City Branding melalui Diskusi Santai bersama lintas OPD, dan komunitas. Pihaknya juga berharap, Kota Metro dalam tempo waktu tahun 2022 sudah mempunyai City Branding,” ungkapnya.

Lanjutnya, Jadi, produk apa pun dapat dilihat oleh orang lain kalo itu produk milik Kota Metro.

“Gagasan ini memang sudah lama sebenarnya dibahas dari diskusi kecil kawan-kawan informal. Kita dorong supaya benar-benar City Branding di Kota Metro dapat terwujud,” harapannya.

Sementara itu, Pendapat Subehi, Plt Kadis Kominfo Kota Metro mengatakan, Diskusi pada kesempatan ini sangatlah menarik yang digagas kawan komunitas kolaborasi dengan OPD.

“City branding menurut saya sangatlah dibutuhkan untuk sebuah Kota. Supaya kota itu mempunyai keunikan, ciri khas yang artinya memang harus dimunculkan untuk memasarkan branding suatu Kota,” ujar Subehi.

Subehi mengatakan, City branding dibuat untuk membedakan satu kota dengan kota yang lain.

“Misalnya untuk turis yang ingin berwisata sejarah, salah satu yang terlintas adalah ‘Pulau Dewata’ yang menjadi identitasnya Pulau Bali. Artinya Kota Metro harus memiliki City Branding,” jelasnya.

Pada diskusi santai ini Subehi, Plt Kadis Kominfo Kota Metro memberikan suatu contoh ide gagasan City Branding yaitu Kota Metro sebagai Kota Kolonis.

“Mengapa demikian, dikatakan sebagai Kota Kolonis. Karena Kota Metro dibentuk oleh Pemerintah Hindia dan Belanda pada tahun 1937. Kota Metro memiliki ciri khas tersendiri dari daerah yang lainya. Kalo didaerah lain dikenal nama desanya misalnya gunung sugih,” papar Subehi.

Sedangkan, Kota Metro dikenal bedeng bedeng kemudian diberi penomoran kelompok bedeng misalnya 15 A, 16 A, 16 C, dan sampai saat ini istilah bedeng masih populer dan masih dipergunakan oleh masyarakat Kota Metro pada umumnya.

Baca Juga:  Pelayanan BPJS Metro Bikin Kecewa

Lanjutnya,” Tentunya dalam mewujudkan City Branding Kota Metro disepakati oleh masyarakat, eksekutif dan legislatif. Jadi City Branding bisa dilegal formalkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Sehingga dapat diterapkan disejumlah fasilitas gedung, website dan lainnya,” pungkasnya.

Penulis : (Rahmat).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed