Kota Metro– Buntut aksi kejar-kejaran
dua oknum pegawai Dinas Perhubungan Kota Metro dengan sopir angkot. Pemerintah Kota Metro soroti video berdurasi 54 detik yang tengah viral dijagat tanah air Indonesia.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan,
Untuk informasi masih saat ini oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro masih dalam proses.
“Tadi sudah laporan kepala Dinas terkait akan di lakukan tindakan disiplin. Untuk oknum Dishub yang tengah viral akan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Seberapa besar kesalahan nya akan di kaji inspektorat terlebih dahulu,” ucap bangkit kepada wartawan, Senin 22 November 2021.
Bangkit Sekda Kota Metro, meminta pegawai di lingkungan Kota Metro sebagai abdi pelayanan masyarakat jaga perilaku yang baik. Sangat disayangkan sikap perilaku oknum tersebut tidak sepantasnya mencerminkan perilaku aparatur negara.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali di kemudian hari. Itu oknum yang kayak begituan. Informasi dari kepala Dinas memang mereka
berdua sering seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, Jihad Helmi, Kepala Dinas Inspektorat Kota Metro menjelaskan,
Untuk oknum pegawai Dishub Kota Metro.
“Kita serahkan saja ke pihak kepolisian Polres Kota Metro. Sekarang sedang diproses di kepolisian. Biarlah pihak kepolisian yang memprosesnya,” ucapnya.
Menurutnya, Nanti kalo sudah selesai diperiksa dua oknum Dishub dari pihak kepolisian kita nanti akan buat surat.
“Agar bapak wali kota metro memerintahkan tim untuk melakukan penindakan disiplin secara Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.
Lanjutnya, apa yang telah dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro sudah masuk indikasi kriminal.
“Itu diluar dari pada Protap Dinas Perhubungan Kota Metro. Soal pemecatan oknum pegawai tersebut akan kita lihat terlebih dahulu PP Nomor 53 yang berlaku sekarang,” pungkasnya.
(Rahmat).
Komentar