oleh

DPRD Pesawaran Gelar Paripurna PAW Rani Yunita

-Daerah-1,026 views

Pesawaran (Analisis.co.id) – Rapat Paripurna DPRD melantik Reni Yunita sebagai Anggota Pengganti Antar-Waktu (PAW) DPRD Pesawaran dari Fraksi PDI-Perjuangan Sucipto.

Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto selaku Pimpinan Rapat Paripurna pun memandu sumpah dan janji calon Anggota PAW DPRD. Ia mengingatkan, sumpah dan janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap pemerintah daerah demi terwujdnya kabupaten yang lebih baik, khususnya Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

“Tanggung jawab menjaga dan memelihara Pancasila dan UUD 1945. Sumpah, janji kepada Tuhan YME dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran.

“Saya harap sdr. Rani Yunita
mengikuti lafal sumpah janji yang akan saya pandu,” kata Suprapto sesaat sebelum memandu pengucapan sumpah dan janji Anggota PAW DPRD Pesawaran, di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Selasa (23/11/2021).

Dalam Sidang Paripurna itu juga Suprapto mengatakan, dengan dilantiknya Sdr. Rani Yunita tersebut agar dapat menjadi wakil rakyat yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat serta ikut berperan serta membantu roda pemerintah setempat dalam memajukan kabupaten tersebut.

“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/622/B.01/HK/2021 tanggal 15 November 2021, ditetapkan Rani Yunita sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Pesawaran sisa masa jabatan 2019 hingga 2024,” paparnya.

Ia pun berharap dengan pelantikan anggota baru tersebut dapat menjadi wakil rakyat yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat khususnya di wilayah setempat.

“Di sisa masa jabatan periode 2019-2024, Anggota DPRD yang baru saja dilantik itu bisa langsung terus memperkuat tugas-tugas konstitusi yang melekat dalam tubuh DPRD Pesawaran.

Untuk di ketahui, Reni Yunita menggantikan Sucipto, rekan satu partainya di PDI-Perjuangan, asal dapil II yakni Negeri Katon dan Tegineneng, yang telah lebih dulu dipanggil Sang Khalik. (Zainal)

Baca Juga:  Subhan Ketua Komisi III DPRD Kota Metro Minta APH Tindak Tegas Brantas Penyakit Sosial Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed