oleh

Konferprov Diduga Langgar PD-PRT, Pengurus Tak Paham Aturan?

Pelaksanaan Konferprov PWI Lampung ke-XI berpotensi melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) organisasi, selain soal adanya anggota panitia pengarah yang merupakan anggota partai politik. keterlibatan 11 perwakilan kota dan kabupaten saat pengembalian berkas salah satu calon juga disoal.

” Saya, sebagai anggota PWI Provinsi  Lampung, setelah berkonsultasi dengan beberapa penasehat hukum dan sejumlah wartawan senior, serta mencermati Pasal 10 PD PRT PWI, kami meminta panitia Konferprov XII PWi Lampung Tahun 2021 dilaksanakan sesuai PD PRT,” tegas Wartawan senior Syamsul B Nasution dalam temu pers di Bandarlampung, malam Senin, 28 November 2021.

Dia mengungkapkan, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang terjadi, di antaranya ada anggota panitia pengarah yang sudah menjadi anggota DPRD, ada juga yang pernah menjadi calon anggota legislatif, dan sebagian lagi tidak melewati proses Uji Kompetensi Wartawan, UKW.

“92 dari 506 daftar wartawan yang boleh memilih belum melaksanakan UKW. Sebaliknya ada sekitar 418 wartawan sudah UKW belum diurus kartunya agar berhak memilih,”urai Syamsul.

Wartawan senior itu juga menyayangkan salah seorang calon melibatkan 11 perwakilan kota dan kabupaten dalam pengembalian berkas pada Minggu 28 November 2021. Hal tersebut dinilai membuat konferprov tidak demokratis.

“Sebagai anggota PWI Provinsi Lampung, berdasarkan beberapa poin di atas, kami mengharapkan PWI Lampung  mencermati hal-hal tersebut agar Konferprov tidak melanggar PD PRT.Hal ini penting dicermati terkait legalitas dan keabsahan Konperprov PWI XI Tahun 2021,”tandasnya.

Sementara Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan jika persoalan akan dijelaskan saat pelaksanaan Konferprov.

“Nanti di arena Konferprov akan di jelaskan oleh PWI Pusat,”singkatnya.

Baca Juga:  Operasi Patuh Krakatau, Polda Lampung Gelar Pasukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed