Lampung utara – Ratusan sekolah yang ada di Kabupaten Lampung utara, Diduga abaikan Perintah Bupati Lampung utara dalam pembuatan Rekening Giro Perbankan, lantaran tidak memiliki surat keputusan (Sk) dari Bupati. Hal temuan ini tertuang dalam Laporan hasil pemeriksaan (Lhp) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa keuangan (Bpk) perwakilan Provinsi Lampung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Lampung utara Mat soleh kepada awak media yang mengunjunginya di ruangan, pada waktu lalu.
Menurut Mat soleh, Benar adanya temuan dari BPK tersebut, dan Dirinya telah melakukan rapat bersama Kepala dinas BPKAD dan Bank Lampung serta BPK Perwakilan Provinsi Lampung,” kata Mat soleh.
Berdasarkan hasil temuan yang diakukan oleh Tim Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Cabang Lampung utara, ada beberapa Kepala sekolah (Kepsek), telah membuka Rekening Giro, tanpa ada Surat Keputusan (Sk) dari Bupati Lampung utara, padahal kami telah menghimbau para Kepala sekolah, agar membuat Rekenig Giro dari SK Bupati, heranya lagi, Kepsek mengatakan, bahwa kami sudah membuat Rekening Giro yang ada SK Bupatinya, namun sangat di sayangkan, SK tersebut tidak di gunakan, melainkan mengunakan Rekening Giro yang lama,” jelas seorang Kepsek.
Sedangkan menurut mantan Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampung utara, ia mengatakan, Bahwa pembuatan Rekening Giro tersebut. Harus memiliki SK dari Bupati dan Regulasinya jelas,” ujar mantan Kabag.
Lanjutnya lagi, menurut mantan Kabag Hukum Hendri, regulasinya jelas, dan kami menunggu pihak OPD untuk datang ke bagian Hukum. masih menurut Hendri lagi, kok berani, mereka membuat Rekening Giro tanpa SK dari Bupati,” tandasnya.
Komentar