oleh

Dugaan Fee Rekomendasi Pinjaman Daerah Bukan Hal Baru


Kepala Daerah di Lampung yang pernah mengajukan pinjaman di kurun waktu 2016-2021,patut was-was Pasalnya dari informasi yang dihimpun mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (BKD) Mochamad Ardian Noervianto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Adanya dugaan fee rekomendasi atas pencairan dana dari PT SMI yang menerpa Pemkot Bandarlampung menurut pemerhati Pembangunan Lampung Nizwar Affandi bukan hal baru.


” Saya mendapat informasi dari beberapa teman bahwa ex Dirjen BKD ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Informasi nya perilaku koruptif terkait fee untuk rekomendasi dan pengurusan pinjaman daerah itu sudah berlangsung sejak yang bersangkutan masih menjabat Direktur Fasilitas  Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah,”ungkap Affan melalui pesan Whatsapp, Rabu (29/12).


Affan mengatakan, Semua kepala daerah di Lampung yang pernah mengajukan pinjaman di kurun waktu yang sama sekitar tahun 2016 sampai pertengahan tahun 2021 sepertinya sedang dalam kondisi yang tidak tenang dengan adanya penetapan mantan Dirjen BKD sebagai tersangka.
“saya kira saat ini sedang was-was juga apalagi jika memang merasa pernah melakukan kasak-kusuk dalam proses pengurusannya,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya,Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung diduga melakukan gratifikasi terhadap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri  serta oknum DJPK di Kementrian Keuangan guna memuluskan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  pada PT. SMI sebesar 149 miliar.

Sumber Analisis.co.id yang mengirimkan data melalui email redaksi mengungkapkan jika modus yang dilakukan diduga dengan memberikan fee kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan yang melakukan tugas tersebut yakni Sekretaris BPKAD Kota Bandar Lampung M.Nurramdhan.

“Modusnya dengan pemberian fee oleh Sekretaris BPKAD Kota Bandarlampung Bapak M. Nurramdhan kepada dirjen bina keuangan daerah kementerian dalam negeri Untuk menyetujui Pemda Kota Bandarlampung mendapatkan hutang PEN dari PT.SMI” tulisnya. 

Baca Juga:  Kombed Lampung Ikut Kejurnas

Selain dugaan pemberian fee kepada Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Sekretaris BPKAD juga diberi tugas memberi sejumlah uang kepada oknum di DJPK Kementrian Keuangan

“Kemudian Sekretaris BPKAD Kota Bandarlampung juga memberikan fee kepada oknum di DJPK Kementerian Keuangan, untuk menyatakan bahwa kota bandar lampung APBD nya layak mendapatkan hutang dr PT.SMI, yang kondisi riilnya, sangat akan membebani APBD Kota Bandar Lampung yang sudah sangat banyak defisitnya.” lanjutnya.

Sedangkan Sekretaris BPKAD Kota Bandarlampung, M.Nuramdhan membantah saat dikonfirmasi dugaan tersebut, Ia Berdalih jika Dirjen sulit untuk diajak komunikasi bakan untuk ditemui.

“Informasi itu tidak benar, bagaimana kami mau melakukan gratifikasi, Dirjen itu di chat WA tidak membalas, ditelepon tidak mengangkat, apalagi mau ditemui,”jelasnya, Selasa (29/12).

Dia menerangkan, jika perjanjian dengan PT SMI belum rampung karena belum ada persetujuan dari Kemendagri.

“Dan hingga detik ini perjanjian dengan PT. SMI masih belum selesai, dan baru besok (Rabu, 29/12/21) akan ditandatangani, dan itupun atas kebijakan dari PT. SMI sendiri, karena belum ada persetujuan dari Kemendagri.”tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed