oleh

PTM PAUD Dipesawaran ,Tunggu Instruksi Pusat

-Pesawaran-226 views

Pesawaran (Analisis.co.id) — Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pesawaran nampaknya belum melakukan penerapan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) langsung di sekolah, untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran Yahtar mengatakan, pihaknya belum menerima instruksi dan rekomendasi dari pemerintah pusat, provinsi maupun satgas covid-19 terkait penerapan PTM untuk jenjang PAUD dan TK.

“Kami (Disdikbud) tidak berani mengambil keputusan PTM untuk PAUD dan TK kalau tidak ada rekomendasi dari satgas kabupaten, karena inikan menyangkut keselamatan anak-anak juga,” kata Yahtar, Selasa (11-1-2022).

Terlebih, lanjut dia, saat ini anak-anak usia PAUD dan TK belum mendapat vaksinasi covid-19.

“Vaksinasi anak itukan untuk usia enam sampai sebelas tahun. Siswa PAUD dan TK itukan jenjang usianya empat sampai lima tahun. Jadi mereka belum mendapat vaksin. Karena itu, kami belum berani mengambil keputusan penerapan PTM untuk jenjang PAUD dan TK,” terangnya.

Penerapan PTM, sambung dia, bahwa untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Pesawaran masih memberlakukan sistem pembatasan jumlah siswa, maksimal 75 persen dari daya tampung setiap kelas dengan protokol kesehatan ketat.

“Rencananya pekan ketiga pada bulan ini, akan kita lakukan evaluasi terkait pelaksanaan PTM tersebut. Kalau tidak ditemukan penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah, kemungkinan PTM akan kita buka seratus persen,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengimbau seluruh sekolah penyelenggara PTM dan masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. Terlebih saat ini sedang merebak varian omicron.

“Kita semua tanpa terkecuali harus tetap disiplin menerapkan prokes. Jangan sampai ada penularan covid-19, apa lagi varian omicron,” imbaunya. (Zainal)

Baca Juga:  Bupati Pesawaran Hadiri Bhakti Sosial PSMTI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed