Pesawaran (Analisis.co.id) – Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan tiga orang pemuda yang diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diwilayah hukum Polres setempat.
Ketiganya berinisial MK (18) warga dusun Sumber Sari Desa Tamansari, RK (25) bersama rekannya PK (23) warga dusun Taman Rejo, Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan.
Ketiganya ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran didua tempat yang berbeda, MK ditangkap didusun Sumber sari, sedangkan RK dan PK ditangkap didusun Taman Rejo Desa Bernung. Sabtu 15 Januari 2022 sekira pukul 22.30 waktu setempat.
Berdasarkan surat LP/A/36/I/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 15 Januari 2022.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui keterangannya mengatakan.
“Bermula dari penangkapan tersangka Khoirul Mustaqim didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari kedua tersangka selanjutnya Angt Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggerbekan rumah tempat kedua tersangka kumpul ditempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujar AKBP Vero.
“Saat dilakukan penggerbekan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Vero.
Diketahui, barang bukti yang disita dari tangan RK dan rekannya PK yakni 3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram, 1 (satu) kota rokok, 1 (satu) unit hp Samsung J2, uang tunai sebesar Rp. 500,000, 1 (satu) unit hp Vivo, 1 (satu) pack plastik klip bening.
Barang bukti yang disita dari tangan KM 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram,1 bungkus kotak rokok,1 unit Hp merk redmi.
Ketiganya telah melanggar pasal 114 ayat ( 1) atau pasal 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Zainal).
Komentar