Kota Metro–Jajaran aparat kepolisian Polres Metro membubarkan live DJ music di sebuah cafe tepatnya di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Metro Timur, Jum’at, (04/03/2022) malam.
Pembubaran tersebut terpaksa dilakukan karena pandemi Covid-19 belum berakhir
kendati Kota Metro menyandang status
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Berdasarkan pantauan awak media,
puluhan personil gabungan Satuan Samapta, Provost dan Tekab 308 Polres Metro memberikan teguran atas pelaksanaan kegiatan live DJ yang diduga berkerumun dan melanggar Protokol kesehatan (Prokes).
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Samapta IPTU Abdul Rahman menjelaskan, teguran yang dilakukan pihaknya atas laporan masyarakat terkait dengan live DJ yang digelar di Cafe.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Samapta IPTU Abdul Rahman menjelaskan, teguran yang dilakukan pihaknya atas laporan masyarakat terkait dengan live DJ yang digelar di Cafe.
“Jadi begini, dari laporan masyarakat di Cafe ada kumpul-kumpul, begitu kita ke sini untuk melihat, ada live music DJ. Jadi itu tidak boleh, karena Metro PPKM Level 3,” ucap dia kepada wartawan.
Kasat menjelaskan, kegiatan di Caffe hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Pihaknya memberikan imbauan dan meminta para pengunjung untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Di Perda diatur bahwa cafe harus tutup jam 9. Kita beri imbauan untuk prokesnya. Karena kasihan kalau ini diteruskan. Di dalam cafe juga kita temukan cukup ramai muda-mudi, acaranya live DJ. Untuk sanksinya nanti kita panggil pemiliknya, kita mintai keterangan,” tandasnya.
Sementara itu, pengelola Cafe mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui aturan baru terkait dengan PPKM Level 3. Ia bahkan mengaku kaget atas kedatangan personil Polisi di cafe yang ia kelola.
“Sebenarnya kita nggak tau kalau Metro saat ini PPKM Level 3. Aku sebagai pengelola nggak tau, karena setahuku level 2. Makanya kaget juga, begitu polisi datang memberi imbauan bahwa saat ini Metro tengah Level 3,” kata C saat di konfirmasi media.
Meski begitu ia mengaku salah atas kegiatan yang diselenggarakannya. Namun, ia menyampaikan bahwa digelarnya kegiatan tersebut lantaran masih banyak cafe lain di Metro yang menggelar kegiatan dengan menghadirkan keramaian.
“Ya, ini salah saya juga karena tidak mencari tau. Karena selama ini kegiatan yang dilakuin untuk kerja. Jadi kurang paham. Saya lihat, kemarin-kemarin juga cafe lain masih ada live music, makanya saya juga mengadakan live di sini. Kita setiap malam sabtu live DJ, cuma kemaren kita sempat berenti juga pas level 3. Ini karena kita nggak tau aja,” bebernya.
Setelah diimbau Polisi, Pria tersebut berjanji tidak akan menggelar kegiatan serupa hingga status PPKM Level 3 di Metro turun.
“Cuma setelah diimbau ini, ke depannya kita akan kerjasama dengan kepolisian juga untuk gimana teknis yang pas, boleh atau tidaknya. Untuk bentuk tegurannya kami diimbau dan diperingatkan bahwasanya kita pada pandemi level 3 ini nggak boleh ada kegiatan yang mengundang khalayak ramai,” pungkasnya.
Diketahui, Instruksi Wali Kota Metro Nomor : 6/INS/LL-01/2022 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) Mengoptimalkan Kelurahan Tangguh Nusantara Dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Tingkat Kelurahan di Kota Metro sebagai berikut :
- Makan/Minum ditempat umum 50% dari kapasitas dengan Prokes ketat, jam operasional sampai dengan 21.00 Wib. (Untuk restoran hanya melayani pesan antar/dibawa pulang).
- Karaoke/Hiburan sejenisnya kapasitas 50%, buka jam 09.00 sampai 21.00 Wib, Prokes Ketat. (Rahmat).
Komentar