oleh

Lapas Kelas I Bandarlampung Gelar Pelatihan Barista Bersertifikasi Dan Penandatanganan MOU LPK

Bandar Lampung – kepala lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung menggelar kegiatan kemandirian pelatihan barista bersertifikasi bagi warga binaan pemasyarakatan (wbp) dan penandatanganan mou lembaga pelatihan dan kursus (LPK) teladan sahabat.

Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Maizar mengatakan, bahwa Kegiatan ini sangat diperlukan, agar setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan para WBP memiliki skill yang dapat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan Warga Binaan Pemasyarakatan memiliki skill barista professional yang mampu dan memahami pengetahuan tentang kopi, Teknik dan alat-alat yang digunakan, ” kata Maizar kepada awak media. Rabu (15/03).

Maizar menjelaskan, jika pekerjaan barista tersebut tidak lepas dari melayani pelanggan dan setelah melaksanakan pelatihan ini Peserta akan mendapatkan sertifikat.

“Dengan Pelaksanaan Pelatihan Barista ini diharapkan para Warga Binaan Pemasyarakatan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik- baiknya, serta memiliki komitmen dan kemauan untuk meningkatkan kualitas keterampilan diri ,Sehingga tujuan dari kegiatan ini dapat berjalan dengan maksimal sesuai yang diharapkan, “ungkapnya

Maizar menambahkan, jika pihaknya sangat berterimakasih kepada LPK Teladan Sahabat yang telah memberikan ilmu positif kepada WBP.

“Saya sangat berterima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada LPK Teladan Sahabat yang sudah hadir dan siap memberikan ilmu positif dalam membantu melatih Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini / untuk belajar memahami dan mengeksplor bakat mereka , “katanya

Ia berharap, dengan adanya pelatihan ini dapat memberikan pengalaman positif. ” dan tidak terlupakan serta manfaat besar, terutama kalian yang ikut dalam kegiatan ini, “terangnya

Sementara, kepala bidang kegiatan kerja Lapas kelas I Bandarlampung Giatja Fauzi mengungkapkan, jika dasar Pelaksanaan Kegiatan ini berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 1995 .

Baca Juga:  Tingkatkan Produktifitas Pertanian, Gubernur Arinal Djunaidi Siapkan 300 Outlet Pertashop

“Tentang Permasyarakatan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan PP No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rencana Kerja Kegiatan Kerja seiring dengan Dipa Tahun Anggaran 2022 , ” ucapnya

Dengan tujuan, kata dia, untuk meningkatkan SDM WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Agar menjadi manusia yang berguna, berperan aktif, dan kreatif dalam membangun bangsa dan negaranya.

“Dengan cara menyiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab, ” urainya

Sasarannya, sambung dia , Warga Binaan terdiri dari 22 orang Peserta WBP, Yang memiliki dedikasi yang tinggi dan bersedia
mengimplementasikan hasil Pelatihannya.

“Sebagai manfaat Pengembangan kompetensi bagi WBP untuk Memberikan keterampilan kepada WBP sebagai bekal kelak ketika kembali kemasyarakat.

Diketahui, kegiatan ini juga akan dilaksanakan
selama 6 hari dari 15 Maret hingga 21 Maret 2022 mendatang .Dan bagi peserta diklat yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat yang dikeluarkan langsunh oleh Lembaga Pelatihan Kursus dan Teladan Sahabat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed