Proses Pengadaan barang dan jasa UKPBJ kementerian agama Republik Indonesia pada pekerjaan Pembangunan Gedung PLHUT dengan nilai pagu Rp. 1.970.719.999, mendapatkan sanggahan dari salah satu peserta lelang.
Sanggahan telah disampaikan cv.wijaya Bangun Nusantara bernomor, 33/Sanggahan/CV.WBN/IV/2022 tertanggal 08/04/2022 yang ditujukan kepada
Pokja Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kementerian Agama Republik Indonesia telah disampaikan dan telah ditanda tangani direktur perusahaan.
Pada proses tender yang telah berjalan CV.Wijaya Bangun Nusantara menyampaikan penawaran sebesar Rp.1.389.357.000, dari nilai pagu sebesar Rp. 1.970.719.999, namun pada proses evaluasi, Panitia Tender telah memenangkan CV.Tugu bangun Karya dengan nilai penawaran Rp.1.672.365.039,74, berarti terdapat selisih harga penawaran sebesar Rp..283.008.039,74
“Kami merasa dirugikan karena selisih harga penawaran yang sudah disampaikan perusahaan kami terendah, semestinya perusahaan kami yang harus dimenangkan, ungka Edi Sila perwakilan CV. Wijaya Bangun Nusantara kepada wartapembaruan.co.id , sselasa (19/04/2022)
Tahapan Evaluasi dengan begitu cepat dan disinyalir juga Panitia tidak Profesional atau ada Kepentingan untuk memenangkan Perusahaan lain,.
Edi yang merasa perusahaannya dirugikan oleh paniti lelang, dia meminta kepada Pokja Pekerjaan Konstruksi UKPBJ Kementerian Agama Republik Indonesia dan untuk di Evaluasi ulang bukan Tender Ulang. Ungkap Edi sesuai surat sanggahan yang ditulis.
Terpisah pihak kementerian wilayah Agama provinsi Lampung melalui bagian humas yang telah dihubungi melalui via telpon dikatakannya, untuk persoalan tender sebenarnya kami tidak mengetahui, karena itu adalah urusan Pokja masing-masing terutama yang berdomisili di Jakarta.
Meskipun ada salah satu pegawai yang berada disini bagian panitia, ia menyarankan untuk berkoordinasi kepada yang bersangkutan, ujar Indri
Terpisah Direktur Eksekutif LSM Masyarakat Transparansi merdeka akan melaporkan hal ini kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha perwakilan provinsi Lampung, apa bila panitia lelang tidak merespon sanggahan dari pihak perusahaan yang merasa dirugikan, akibat selisih penawaran tender.
Komentar