oleh

Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Polres Pesawaran

Pesawaran (Analisis.co.id) – Sepak terjang tiga pengedar Narkoba berakhir di Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran, Rabu (18/5/2022).

Tersangka 1. berinisial RS )32) warga Desa Kota Dalam. 2. HW (42) warga Desa Gedong Dalom. 3. HO (52) warga Desa Wayharo g, Kecamatan Waylima. Para tersangka diamankan ditempat yang berbeda pada hari Senin (16/5/2022) pukul 18.30 sampai pukul 17.00. Wib.

Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan ketiga terduga berkat laporan dari masyarakat sekitar, bahwa ketiganya diduga kuat sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Menurut Kasatres Narkoba Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, bermula dari tertangkapnya Terduga dengan inisial HO, kemudian anggota kepolisian melakukan pengembangan dan anggota berhasil mengamankan RS dan dari tangan terduga ditemukan barang bukti BB yang diduga narkotika jenis sabu.

“Ternyata, menurut keterang yang didapat dari terduga RS, bahwa sabu – sabu tersebut milik terduga HW, dan tersangka RS hanya disuruh mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pemesan sabu dengan inisial HO, jelas Iptu Widodo dalam keterangan pres rilisnya.

“Kemudian ketiga tersangka diamankan anggota polisi ke Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut, ujar dia.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1) undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, barang bukti yang telah diamankan kepolisian diantaranya, satu (1) buah kotak rokok, seperangkat alat hisap, satu (1) buah kaca pirek, satu (1) bungkus klip plastik warna bening berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu, dua (2) unit Hp merk Samsung warna hitam, dua (2) lembar uang pecahan Rp. 100.000. dan satu (1) unit Hp merk Siaomi redmi 6 warna silver, (Zainal)

Baca Juga:  Ketua GMBI Pesawaran Dipolisikan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed