oleh

Kejari Metro Tetapkan Tersangka Kadis DPUTR

-Metro-358 views

Metro — Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Eka Irianta terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) T. A. 2020.

Eka Irianta ditetapkan menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan 25 saksi dan memperoleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran peningkatan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan DLH tahun anggaran 2020.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Kejari Kota Metro, Virginia Hariztavianne di aula Sasana Adhyaksa Kejari Kota Metro, Kamis (19/05/2022).

Ia membenarkan, bahwa Eka Irianta telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi, Kita telah menetapkan inisial (E) sebagai tersangka,” singkatnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Kota Metro, Debi Resta Yudha menjelaskan hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka B01/L.8.12/F.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

“Jadi, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka (E) sebagai mantan kepala DLH selama 20 hari kedepan akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A kota Metro,” ungkapnya.

Selain itu, untuk kerugian negara sampai saat ini masih dalam perhitungan oleh BPKP. Namun, pihaknya telah mengirimkan berkas kerugian negara kepada BPKP.

“Dari berkas yang telah dikirimkan kepada bpkp kerugian negara kurang lebih Rp. 500 juta, dan kita tunggu resminya dari BPKP,” jelas dia.

Untuk indikasi adanya tersangka lain yang terlibat pihaknya menunggu hasil perkembangan pemeriksaan.

“Itu akan kita lihat perkembangan pemeriksaan selanjutnya. Tersangka terjerat Pasal 2 dan 3 tindakan pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Rt)

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Memutuskan Hasil Banding Gugatan Terhadap Jurnalis Eko Wahyuntoro

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed