oleh

Ketua Koperasi TKBM Bakal Perjuangkan Kenaikan dan Upah Tertingal Terbayar

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung bakal kawal permasalahan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang hingga tuntas.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian mengatakan, bahwa permasalahan TKBM ini berada pada internal .

“Inikan sebenarnya permasalah ada di internal mereka, maka dari itu kami meminta kepada Disnaker sebagai Mitra kami untuk segera secepat – cepatnya dapat menyelesaikan persoalan tersebut, ” kata Adrian saat diwawancara usai RDP. Kamis (20/05)

Adrian menjelaskan, jika sebagai wakil rakyat pihaknya juga bakal mengawal persoalan yang menyangkut hak – hak buruh hingga tuntas.

“Kami sebagai pengawas akan mengawal proses ini hingga selesai sesuai aturan yang ada, ” ucapnya

Sementara, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma menjelaskan, bahwa kedatangan dirinya beserta rombongan untuk meminta DPRD kota Bandar Lampung dapat menyelesaikan persoalan yang sudah dua tahun belum terselesaikan.

“Pada hari ini kami di panggil oleh Komisi IV sesuai surat yang masuk ke F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) dan sangat kami apresiasi hal itu karena membahas upah yang tertinggal ditahun 2020 hingga 2021 , ” ungkapnya

Untuk itu, kata Agus, Wakil rakyat ini merupakan orang tua dari rakyat, karena memiliki otoritas hak untuk mengawasi.

“Dalam artian, Saya meminta kepada wakil rakyat untuk punya remot kontrol, supaya tidak ada lagi persaingan perang tarif kedepan, yang akan berdampak kepada buruh, ” katanya

Selain itu, sambung Agus, beberapa kali juga pihaknya pun sudah melayangkan surat kepada APBMI untuk memecahkan suatu persoalan yang memang menjadi haknya, namun tidak pernah di balas dari sebelum adanya konflik.

Baca Juga:  Bhayangkari Lampung Bagikan Makanan Gratis ke Pemudik

“Untuk menaikan upah buruh sekitar 4 persen atau sesuai dengan aturan KM-35 2007 dan setidaknya setara dengan upah minimum provinsi (UMP) Lampung.dan Alhamdulillah kenaikan 4 persen tadi sudah diputuskan oleh pimpinan rapat untuk segera secepatnya duduk bareng untuk menetapkan upah tersebut, “terangnya

Agus menerangkan ,selain menuntut kenaikan 4 persen,dirinya meminta pembayaran upah yang tertinggal segera di bayar sesuai data yang ada.

“Disitu juga mereka masih memiliki hutang piutang kepada koperasi TKBM yang dimiliki buruh , dan pada dasarnya RDP kali ini adalah kesepakan bersama, apa yang sudah menjadi tuntutan sudah jelas dan kami kembalikan sesuai aturan yang berlaku sesuai peraturan gubernur yang baru soal upah, “tutupnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed