oleh

Kalapas Narkotika Kelas IIA Balam Tepis Isu Tak Sedap, Soal Larangan Sidang Offline

Bandar Lampung – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bandarlampung Porman Siregar menepis soal tidak di izinkan Narapidana Hukuman Mati mengikuti sidang Ofline di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung karang.

Porman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari Jaksa ataupun pihak lain untuk meminjam salah satu napi untuk mengikuti sidang secara ofline.

“Belum ada konfirmasi antara pihak Jaksa atau lainnya terhadap kami untuk meminjam Narapidana yang dituntut hukuman mati, untuk mengikuti sidang secara Ofline, ” kata Porman saat diwawancara media. Jumat (20/05)

Ia menjelaskan, bahwa lapas Narkotika memiliki prosedur yang harus dipatuhi dalam peminjaman napi yang memang akan mengikuti sidang Ofline, apalagi napi tersebut dituntut hukuman mati.

“Bila sesuai prosedur, kami izinkan napi tersebut untuk keluar mengikuti sidang Ofline, ” pungkasnya

Diketahui, napi tersebut adalah M Sulton dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa. Sedangkan dua terdakwa lain, Razif dan Nanang dituntut seumur hidup.

Pada Jalannya sidang lalu, kuasa hukum M Sulton Agus Purwono meminta sidang pembacaan pleodi ditunda. Alasannya, karena terdawa tidak bisa dihadirkan secara langsung di persidangan (Offline).

“Terdakwa ingin membacakan secara langsung pledoinya di depan yang mulia majelis hakim, terdakwa dituntut mati,” ujarnya.

Sementara JPU Roosman Yusa mengaku sudah berkoordinasi dengan LP Kelas IIA Narkotika agar Sulton dihadirkan, namum tetap tak bisa dihadirkan.

“Sudah koordinasi , tapi belum diizinkan,” urainya

Sementara , Ketua Majelis Hakim Jhony Butar-Butar mengingatkan JPU agar bisa menghadirkan M Sulton secara langsung pada sidang 24 Mei 2022 mendatang.

“Nanti seandainya tak bisa, harus ada bukti tertulis tak bisa dihadirkannya,” ucapnya

Selanjutnya, Nanang dan Razif tetap membacakan pledoi yang diwakili kuasa hukumnya Chandra Fery Irawan. Dalam pleodinya terdakwa meminta dihukum seringan-ringannya.

Baca Juga:  Soal Randis PJU, Jawaban Plt Sekda Balam Jaka Sembung Bawa Golok

“Barang tersebut juga bukan milik terdakwa tapi milik Soyfan yang berstatus DPO,” tutupnya.

Terdakwa Sulton diketahui, telah berhasil mengirimkan 140 kg sabu ke pemesan, sedangkan upaya ketiganya mengedarkan 92 kg sabu berhasil digagalkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed