Kejaksaan Tingi (Kejati) Kejati Lampung
memastikan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) guna pulbaket hasil temuan BPK RI terkait kerugian negara yang diakibatkan dari pengerjaan proyek.
Berdasarkan sumber yang berada di kejati saat dikonfrimasi melalui pesan WhatsApp mengaku jika pihaknya tengah menunggu Surat Perintah (SP), kendati demikian Ia belum bisa memastikan detil tanggal
pemanggilan sejumlah pejabat PSUDAM.
“Belum Keluar SP tugasnya, kemungkinan dalam waktu dekat,”singkatnya, Rabu (22/06).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (
Kejati) Lampung diduga diam-diam tengah memeriksa sejumlah pejabat Rumah Sakit
Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) guna Pulbaket hasil temuan BPK terkait
kerugian negara dari sejumlah proyek di RSUDAM.
“Kalau tidak salah sudah diperiksa oleh Kejati soal itu, tiga pejabat
rumah sakit yang diperiksa, ” ungkap sumber Analisis.co.id, Kamis (9/6).
Namun salah satu sumber analisis.co.id di Kejati Lampung membantah adanya
pemeriksaan itu, namun pihaknya memastikan akan segera melakukan pemanggilan
terhadap sejumlah pejabat tersebut tinggal menunggu surat perintah.
“Belum ada surat perintah saat ini, kalau sudah ada nanti akan
diinformasikan lebih lanjut oleh Kasipenkum Kejati, ” kata dia saat
dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Kamis (09/06)
Sementara Kasipenkum Kejati Lampung saat
dikonfirmasi , belum dapat menginformasikan lebih lanjut ,karena sedang ada
rapat.
“Sedang Rapat, nantinya, ” urainya
Diberitakan sebelumnya, temuan BPK RI ini
disampaikan saat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar pada Kamis
(22/05) lalu.
Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan
Negara dan Daerah yang dipisahkan lainnya BPK RI, Novian Herodwijanto
membeberkan 6 temuan BPK terhadap LKPD Pemprov Lampung tahun
anggaran 2021 salah satunya RSUDAM.
“Keempat kegiatan konstruksi gedung
perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM
dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yakni sebesar Rp2,92 miliar dan memiliki
kekurangan volume sebesar Rp73,38 juta,” ucapnya.
Selanjutnya, adanya piutang yang belum dikembalikan oleh RSUDAM senilai Rp.6.18
Milyar.
“Terakhir adanya piutang Rumah Sakit
Umum Daerah Abdul Moeloek sebesar Rp6,18 miliar yang belum dipulihkan,”
tandasnya.
Selain soal temuan BPK, Kejati Lampung juga dikabarkan tengah pulbaket terkait
Proyek Dua gedung baru di RSUDAM yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 60
Miliar yang diduga terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan selain gedung
rentan amblas serta miring dengan kualitas lantai yang rawan ambruk.
Komentar