Vaksin Booster menjadi syarat terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Syarat ini berlaku Ahad 17 Juli 2022 sampai waktu belum ditentukan.
Booster kembali menjadi syarat perjalanan karena ada kasus Covid-19 melonjak. Karena itu, pemerintah memperketat peraturan perjalanan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19, booster menjadi syarat wajib bepergian dengan transportasi darat.
Edaran itu menyebutkan, pengguna transportasi telah menerima dosis penguat tak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen dan RT-PCR.
Sedangkan, pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer, wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen berlaku 1×24 jam atau RT-PCR berlaku 3×24 jam.
Bagi yang belum atau tak bisa vaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
Pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Penumpang Bus Terminal Induk Rajabasa Tujuan Tanjung Bintang, Munfarihatun, mengutarakan, booster ini penting dan wajib untuk menjaga imunitas atau kekebalan tubuh.
“Kita wajib vaksin booster agar sehat dan saling menjaga kesehatan antarsesama,” kata dia, Selasa (12/7/2022).
Senada juga diungkapkan Erli Safitri. Menurutnya, kini pandemi Covid-19 sudah agak mereda. Jika ingin bepergian, masyarakat harus sudah vaksin booster.
“Ya, lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Erli menyarankan agar Satgas Covid-19 mengingormasikan atau membangun posko Covid-19 untuk vaksinasi booster. Ini agar masyarakat bisa menjangkau dengan mudah.
“Harus benar-benar disediakan pos-pos vaksin.Jadi, enak kalau mau vaksin kapan saja,” pungkasnya
Komentar