oleh

Oknum Kades Dipolisikan Wartawan

-Daerah-939 views

Analisis.co.id Tanggamus – Sebagai pejabat publik sudah seharusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun. Karena pejabat publik selaku abdi masyarakat harus dapat memberikan tauladan untuk masyarakatnya sendiri dan masyarakat umum.

Sikap kooperatif dan kerjasama terhadap media massa sebagai mitra pemerintah harus dijaga, karena pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial yang di dasari oleh Undang-Undang.

Seperti yang dilakukan oleh oknum kepala pekon (desa) Air bakoman, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, yang dilaporkan oleh wartawan harian Lampung one oleh Fadillah Holistiani (Dila) ke Polres Tanggamus atas dugaan penistaan lisan dan penghinaan serta perampasan alat kerja wartawan.

Laporan tersebut disampaikan oleh Fadillah Holistiani (Dila) wartawati harian Lampung One dan anggota organisasi KWRI di dampingi Yusuf Aprizal ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Tanggamus beserta jajarannya dan beberapa rekan media yang simpati terhadap sesama rekan jurnalis ke Polres Tanggamus.

Sebelumnya telah dilakukan mediasi secara kekeluargaan yang telah di sepakati kedua belah pihak namun mengalami kegagalan, hal tersebut di karenakan Heriyanto selaku terlapor yang merupakan Kepala Pekon Air bakoman dianggap tidak kooperatif dan mengingkari kesepakatanya sendiri dengan tidak hadir di tempat yang telah di sepakati.

Ketua DPC KWRI Kab Tanggamus Aprizal mengatakan tindakan yang dilakukan Kepala Pekon tersebut dianggap telah melecehkan profesi wartawan dan terkesan arogan demi tegaknya kebenaran dan keadilan maka pihaknya menempuh jalur hukum. (Sabtu, 23 Juli 2022).
“Kejadian perampasan HP itu terjadi sudah kami menganggap itu merupakan kesalah pahaman kami pun berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, namun ternyata upaya kami tidak di tanggapi oleh kepala pekon Airbakoman bahkan terkesan melecehkan profesi kami sebagai insan pers”

Baca Juga:  Kadin Kulonprogo Berikan Bantuan ke Pedagang Seputaran Alun-Alun Wates

Di tambahkan nya pada hari Jum’at 22 Juli 2022 Heriyanto tidak mau hadir ditempat yang di janjikan ya sendiri bahkan secara tidak langsung telah mengadu domba sesama awak media.
“Ini kan sudah jelas bukti bahwa Heriyanto punya sifat arogan dan sewenang-wenang, dia tidak mau hadir ditempat yang dia tentukan dengan alasan yang tidak jelas, bahkan terkesan mau mengadu domba antara sesama awak media dimana dia memberi hak jawabnya secara sepihak, sementara dirinya tidak mau menemui kami,” Tambah Aprizal.

Sementara itu Wartawan Harian Lampung one Fadillah Holistiani (Dila) mengungkapkan” Dengan laporan tersebut berharap di kemudian hari tidak ada lagi diskriminasi gender dan perlakuan semena-mena terhadap wartawan selain itu saya berharap mendapat keadilan.
“Dengan di ambil hp itu saya merasa di rugikan sampai saat inipun saya tidak tahu keberadaan,hp saya sebagai wartawan aktifitas jurnalis saya terganggu beberapa hari ini karena semua data ada di dalamnya, dengan laporan ini saya berharap mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi pelecehan terhadap insan pers,” katadia (Dila).

Laporan telah di terima oleh SPKT dengan nomor STTLP/853/VII/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tentang dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan dan telah di lakukan Berita Acara Pemeriksaan awal oleh penyidik.

(Julyan )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed