oleh

Selisih Anggaran Miliaran Bikin Kadiskes Reihana Melenggang ke Polda

Kehadiran Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Lampung  Reihana Wijayanto di mapolda lampung beberapa hari lalu terungkap. Penyidik saat ini tengah mendalami adanya dugaan selisih anggaran Covid 19 tahun anggaran 2020 lalu sebesar Rp 69 miliar, sedangkan serapannya hanya berkisar Rp  64 Miliar.

Diundangnya Reihana  di ruang Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung merupakan buntut dari pemeriksaan 21 orang yang sudah diundang oleh pihak penyidik.

“Soal Reihana itu terkait anggaran covid 19 tahun 2020 lalu, terdapat selisih anggaran dalam penyerapannnya, alokasinya Rp 69 Miliar namun yang terserap hanya sekitar 64 miliar,”ungkap sumber Analisis.co.id yang enggan Namanya diberitakan, Selasa (26/7).

Kendati demikian sumber menjelaskan tidak menutup kemungkinan pemeriksaan tersebut menyasar untuk tahun anggaran 2021. Namun Ia tidak dapat memastikan kapan akan dilakukan penyelidikan anggaran covid tahun 2021.

” Anggaran dinkes terkait covid itu pemeriksaan sementara untuk tahun 2020, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan tahun anggran 2021, tapi kan untuk yang tahun 2021 belum diketahui selisihnya,”urai sumber.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana  kembali di panggil team tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung terkait anggaran Covid 19, Senin (25/7) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Reihana ini bukan yang pertama kalinya ke Polda Lampung terkait anggaran covid19, melainkan kedua kali.

Sebelumnya , Reihana dipanggil Polda Lampung pada kamis (21/07) lalu didampingi  oleh dua orang pria sekitar pukul 16.00 WIB dan keluar 18:00 wib dari ruangan Ditreskrimsus Polda Lampung.

Namun Reihana memilih bungkam saat awak media mencoba mengkonfirmasi kedatangan kedua kalinya ke Polda Lampung.

Baca Juga:  Profesionalitas BNN Lampung Dipertanyakan: Pelaku Tak Ditembak, Jaringan Napi Lapas Bandar Lampung Belum Diusut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed