Bandar Lampung – Tidak adanya keterwakilan perempuan dari hasil seleksi Timsel Bawaslu Lampung dinilai sangat kontradiktif dengan semangat Pemprov Lampung yang tengah menargetkan indeks Pemberdayaan Gender.Bahkan tidak adanya keterwakilan gender dalam hasil tersebut memicu asumsi negative public jika kuat dugaan adanya titipan dan sarat kepentingan dalam proses seleksi.
“Dengan menempatkan 30 persen juga para penyelenggara pemilu sampai tataran tingkat bawah dan sesuai pasal 10 dan pasal 92 UU Pemilu Tahun 2017 kan sudah mengamanatkan kok diabaikan, ” tegas Legislator PDI Perjuangan, Aprilliati, Rabu (03/08)
Untuk itu, kata dia, upaya untuk mencapai keterwakilan perempuan minimal 30 Persen di Pemilu legislatif 2024 menurutnya belum satu tarikan nafas dengan Tim Seleksi (Timsel) .
“Rasa Sense of belonging semangat yang sama untuk Pengarus utamaan Gender belum satu tarikan nafas. Kita baru mengesahkan Perda PUG , ” ucapnya
Selain itu, sambung Politisi PDIP ini, Lampung sendiri juga telah mengupayakan atau menargetkan Indeks pemberdayaan Gender.
“Menyedihkan, memalukan untuk Lampung yang sudah mentargetkan Indeks Pemberdayaan Gender , ” katanya
Ia menambahkan, jika UU itu di buat untuk Keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan. Dalam salah satu pasalnya memuat perintah atau amanat.
“Ya tidak sejalan dengan UU Parpol dan PKPU yang imperatif mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan dan amanat undang undang hanya memperhatikan, bukan mengharuskan , manakala itu tidak dilaksanakan apa namanya ? , ” tandasnya.
Diketahui, Tim Seleksi (Timsel) telah mengumumkan enam Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang telah dinyatakan lolos tes kesehatan dan wawancara, Selasa (2/8).
Seluruhnya adalah laki-laki, tidak ada keterwakilan perempuan dalam komposisi Anggota Bawaslu Lampung Periode 2022-2027.
Di antaranya, Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, dan Staf Bawaslu Lampung yang juga adik Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Hamid Badrul Munir.
Komentar